Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Tuesday, 20 May 2025 - 21:36 WIB

Polsek Cipari Ungkap Kasus Pencurian di Warung Sembako, Pelaku Terekam CCTV

Cilacap-SINYALNEWS – Unit Reskrim Polsek Cipari Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai dari sebuah warung sembako dan layanan Brilink di wilayah Desa Cipari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Pelaku yang merupakan seorang perempuan berhasil diamankan setelah tertangkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasus ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB, saat istri pemilik warung MH (56), sedang menjaga toko. Dalam rekaman CCTV terlihat seorang perempuan tidak dikenal masuk ke warung dan mengambil uang dari laci penyimpanan yang tidak terkunci. Aksi tersebut terjadi ketika penjaga warung lengah. Setelah pelaku mengambil uang, ia segera meninggalkan lokasi saat seorang pembeli pria datang.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Maju sebagai Bakal Calon DPD RI

Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 18.20 WIB ketika MH menghitung uang di laci dan menyadari kekurangan. Ia lalu memberitahu suaminya YW (60), yang merupakan pemilik warung, untuk memeriksa rekaman CCTV. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipari pada 9 Mei 2025.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang diketahui seorang perempuan bernama DP (31), Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Selain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan DP (31) sebagai tersangka tersangka, serta menyita barang bukti. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dpr Pasaman Barat Lakukan Penjaringan Apresiasi Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek Cipari melalu nomor HP 0821-3863-6221 atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua PWO-IN DPC Pekalongan Raya Bersama Jajarannya Silahturahmi Ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

BERITA

Danramil Berikan Cendera Mata Di Acara Lepas Sambut Kapolsek Tersono

ARTIKEL

Kakankemenag Kota Padang, Apresiasi dan Buka Bimbingan Perkawinan di KUA Kecamatan Kuranji Kota Padang

BERITA

PERTEMPURAN JARAK DEKAT ( 0 METER)

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Berikan Pendampingan dan Pengamanan Pemotongan Qurban

ARTIKEL

Menhan Prabowo Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri

BERITA

Ribuan Atlet Batang Turut Berkompetisi, POPDA Kabupaten Batang Resmi Di Buka

BADAN NEGARA

Babinsa Pos Ramil 1714-07/ Fawi Mengajak Warga Jaga Kondusifitas