Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / PUSPEN TNI

Monday, 19 May 2025 - 16:15 WIB

Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Wujudkan Akses Air Bersih, Pasang Instalasi Pipa Sumur Bor di Kampung Iwaka

Timika-SINYALNEWS – Anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 Kodim 1710/Mimika mulai melakukan pemasangan instalasi pipa air untuk fasilitas sumur bor (sasaran 5) di Kampung Iwaka, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Minggu (18/05/2025). Pemasangan instalasi pipa ini merupakan tahap penting dalam pembuatan sumur bor yang bertujuan memberikan fasilitas air bersih bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pelaku Minta Israel Bom Muslim di Palestina Ditangkap Polisi

Pelda Edi Mangende, kordinator tukang dalam Satgas TMMD menegaskan bahwa pemasangan instalasi pipa ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam meningkatkan kualitas air bersih dan kesejahteraan masyarakat di Kampung Iwaka.

“Ketersediaan air bersih yang memadai sangat berpengaruh pada kesehatan masyarakat. Kami berharap dengan adanya sumur bor ini, warga dapat lebih mudah mengakses air bersih dan menjaga lingkungan tetap sehat,” ujar Pelda Edi.

Baca Juga :  Babinsa Pendampingan Ketahanan Pangan Petani Desa Paketingan

Dengan adanya fasilitas air bersih yang layak, diharapkan kualitas hidup masyarakat di Kampung Pigapu semakin meningkat, sejalan dengan tujuan utama TMMD dalam pemerataan pembangunan di daerah terpencil. (*)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tak Tinggal Diam, Dandim Ikut Angkat Herbel Bersama Satgas TMMD

BERITA

Konsisten Polresta Cilacap Memberantas Peredaran Obat Berbahaya di Cilacap

BERITA

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bundo Kanduang

BERITA

Danramil O7/ Maos Kapten Cba M Isa Saefudin Menghadiri Peresmian Desa Energi Berdikari Kalijaran Mapan

ARTIKEL

Gubernur Mahyeldi Lepas Kontingen Sumbar ke Ajang FORNAS Ke-8 di NTB

BADAN NEGARA

Bakamla RI Serah Terima ABK MT Silver Sincere Dengan KSOP Tanjung Uban

HUKUM

Strong point pagi, Polsek Sekupang hadir melayani masyarakat. 

BERITA

Terkait Putusan MA RI, Kejati Sumbar Eksekusi Terpidana Kasus Tol