Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 8 December 2023 - 20:50 WIB

Polisi Masih Buru 1 DPO Hasil Pengungkapan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pekalongan

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com.

Sat Reskrim Polres Pekalongan buru seorang pelaku pengedar uang paslu berinisial A hasil dari pengembangan penangkapan 4 pelaku pengedar upal sebelumnya. Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Kamis (07/12/2023).

“Hari ini kami akan menyampaikan ungkap kasus terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah wilayah hukum Pekalongan, yang mana 4 pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Disampaikan AKBP Wahyu Rohadi, bahwa kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mana pelapor ini bekerja di bengkel, dimana saat itu pelaku R (44) memperbaiki kendaraannya di tempat yang bersangkutan dan saat melakukan transaksi pelaku menggunakan uang yang diduga sebagai uang palsu.

Karena curiga, pelapor akhirnya mengejar dan menemukan pelaku di sebuah toko helm yang juga sedang melakukan transaksi yang menggunakan uang palsu serupa. Setelah dilaporkan kepada Kepolisian dari hasil penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku, ditemukan sebanyak 13 lembar uang yang diduga palsu pecahan sebesar Rp. 100 ribu (seratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Barlius : Seluruh Sekolah dan Bidang di Dinas Pendidikan Agar Kumpulkan Donasi Untuk Palestina Sesuai Instruksi Gubernur

Setelah dikembangkan dari hasio pemeriksaan tersangka, dia mengaku mendapatkan uang palsu dari R (42). Kemudian dari saudara R mengembang lagi mendapatkan uang yang diduga palsu dari saudara FM (42).

“Jadi ada tiga orang sudah kita amankan, kemudian dari hasil pengembangan terakhir uang tersebut didapat dari pelaku lain saudara S (55),” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Dijelaskan Kapolres Pekalongan, pelaku S ini mendapatkan uang palsu dengan cara dia membeli uang tersebut dari A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Membeli sebanyak 3 juta, dan yang bersangkutan menerima 10 juta uang palsu dari saudara A,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, uang palsu hasil pembelian dari A ini diserahkan S ke pelaku FM sebanyak Rp. 10 juta. Dari FM, uang tersebut kemudian diserahkan ke saudara R pelaku yang kedua itu sebanyak Rp. 3,8 juta. Sisanya Rp. 6,2 juta oleh saudara FM disobek. Kemudian dari saudara R, uang tersebut diserahkan ke saudara Rm sebanyak Rp. 3,8 juta.

Baca Juga :  Bakamla RI Terima Kunjungan Chief of Operations Maritime Border Command Australia

“Dari Rp. 3,8 juta inilah yang sudah dilakukan transaksi ke beberapa titik. Masih tersisa dari saudara Rm berarti sebanyak Rp. 1,5 juta, dari Rp. 3,8 juta, sehingga sudah terpakai Rp. 2,3 juta yang sudah dimungkinkan beredar di wilayah Pekalongan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan pelaku S sudah beroperasi selama 3 bulan dan uang palsu tersebut merupakan produk dari luar kota.

“Dari keempat tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres Pekalongan berpesan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu.

“Apabila menemukan ataupun mencurigai adanya uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kemenag Kota Padang, Keberhasilan Kemenag Bergantung Sejauh Mana Umat Beragama Menjalankan Ajaran Agama

ARTIKEL

BPSDM Prov. Sumbar Peringkat 1 LPPBJ Penyelenggara Pelatihan Fungsional & Okupasi Terbaik Kategori Pemerintah Tahun 2024

ARTIKEL

Borong Hasil Bumi Mama Papua dan Berikan Pengobatan Gratis Satgas Yonif 715/Mtl Lakukan Pendekatan ke Masyarakat Puncak Jaya

BERITA

Hadiri Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Soal Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial

BERITA

KONSEP MANAJEMEN ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

ARTIKEL

FIK UNP mengirimkan 2 orang Dosen ke Melaka, Malaysia sebagai peserta kegiatan “Specializing in Sports Therapy and Rehabilitation”

BADAN NEGARA

Walikota Padang Hendri Septa Lantik 5 Kepala OPD, Camat dan Puluhan ASN Eselon 3, Pagara, S.STP Jabat Camat Padang Barat

ARTIKEL

Rembug Warga Kurao Kapalo Banda Sepakat Dukung Pembangunan Drainase