DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS JUDI ONLINE JARINGAN INTERNASIONAL DI KOTA BATAM

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP KASUS JUDI ONLINE JARINGAN INTERNASIONAL DI KOTA BATAM

Batam,Sinyalnews.com – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus Akbp Henry Andar H Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Saat Konferensi Pers bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM. Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya, Ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Calon DPD RI No. Urut 1, Abdul Aziz, SP, MM, Sosok Rendah Hati yang Pandai Berdakwah Untuk Umat dan Masyarakat serta Berjiwa Sosial Tinggi

Ketiga orang tersangka berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit laptop dan 14 (empat belas) unit handphone dengan berbagai merk, 4 (empat) buah simcard, 1 (satu) buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 (satu) buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut. Jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Hadiri Acara Syukuran HUT Brimob Polri ke-77

Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Tutup Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. (RY)

Share :

Baca Juga

BERITA

Wakil Gubernur Sumbar Terima Kunjungan DEMA FDIK UIN Imam Bonjol Padang  

BERITA

Pasar Banjarsari Segera Dibangun

BERITA

Babinsa Koramil 07 Maos Ajarkan PBB dan Wasbang Bagi Siswa- siswi SMPN 2 Maos

ARTIKEL

Jumat Besok, Pengurus PWI Sumbar Dilantik

ARTIKEL

Dampingi Petani, Serka Misno: Semoga Petani Lebih Sejahtera

ARTIKEL

Mamak Masuk Sekolah. Inovasi Terbaru SMPN 9 Padang

BERITA

Kampung Koto Panjang Nagari Sungai Tunu Utara Diduga Gawat Narkoba Jenis Sabu, APH Diminta Segera Bertindak!!!

BERITA

BSI Raih 8 Penghargaan dalam Ajang 12th Infobank Digital Brand Recognition