Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / SINYAL HIKMAH

Wednesday, 7 August 2024 - 09:16 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Sudah Lanjut Usia

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com– Polda Jateng – Sedikitnya 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pekalongan baru-baru ini. Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K saat konferensi pers yang dilaksanakan di depan lobi Mapolres, Senin (5/8/24).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso dalam konferensi persnya menyampaikan, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan, 3 diantaranya merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

“Polres Pekalongan bersama jajarannya dalam periode bulan Juli 2024 berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan. Yang mana dari 9 kejahatan 3 diantaranya adalah persetubuhan atau pencabulan anak sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka,” terang Kapolres

Baca Juga :  Ribuan Atlet Batang Turut Berkompetisi, POPDA Kabupaten Batang Resmi Di Buka

Dari penjelasan AKBP Doni terkait kasus kekerasan seksual tersebut, sebagian besar pelaku merupakan orang dekat korban, seperti tetangga korban atau kenalan korban. Mirisnya, ada pula pelaku yang sudah berusia lanjut. Korbannya pun ada yang masih pelajar.

“Dari para tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, dua diantaranya sudah usia lanjut, umurnya 60 tahun ke atas. Sedangkan korban merupakan tetangga dari pelaku,” kata AKBP Doni.

Kapolres mengungkapkan, untuk modus pelaku dengan memberikan iming-iming uang kepada korbannya. Mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 150 ribu. Korbannya pun masih di bawah umur, diantaranya masih berusia 6 tahun dan 9 tahun.

Baca Juga :  Polda Kepri Dengan Penuh Semangat Menggelar Bakti Sosial di Taman Makam Pahlawan Pusara Bhakti Batu Aji Dalam Rangka Menyambut HUT Kemerdekaan RI Ke-78

“Korbannya anak-anak masih di bawah umur. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Sementara itu dengan maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Pekalongan, Kapolres berharap permasalahan ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Sinergitas semua pihak, mulai dari tingkat keluarga, RT, desa hingga kabupaten diperlukan untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Selain ungkap kasus pencabulan, dalam periode Bulan Juli 2024 kasus yang berhasil diungkap diantaranya 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian, 1 kasus tipu gelap, dan 3 kasus narkoba.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia

ARTIKEL

SAATNYA GENERASI MUDA INDONESIA BEBAS NGANGGUR untuk Meningkatkan Kwalitas diri, Kwalitas Amal, dan Kwalitas Ekonomi

BERITA

Profil Kapolresta Mataram yang sudah malang melintang tugas Polda Irian jaya & Papua

BERITA

5 Petak Rumah di Tabing Kota Padang Habis dilalap si Jago Mera

ARTIKEL

Judul “Fopi Padang Serahkan Hadiah Padang Petanque Cup 2024, sekalian Penutupan

ARTIKEL

Asops Panglima TNI Kunjungi War Memorial Australia 

BERITA

PW Muhammadiyah Sumbar Keluarkan Instruksi Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah, Ummat Muslim Wajib Tau  

BERITA

Danramil 07/ Maos Yang Diwakili Peltu M Ali Safii Menghadiri Rakor Kecamatan Sampang