Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / KESEHATAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 7 August 2024 - 09:16 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Pelaku Sudah Lanjut Usia

Polres Pekalongan –Sinyalnews.com– Polda Jateng – Sedikitnya 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pekalongan baru-baru ini. Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K saat konferensi pers yang dilaksanakan di depan lobi Mapolres, Senin (5/8/24).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso dalam konferensi persnya menyampaikan, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan, 3 diantaranya merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

“Polres Pekalongan bersama jajarannya dalam periode bulan Juli 2024 berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan. Yang mana dari 9 kejahatan 3 diantaranya adalah persetubuhan atau pencabulan anak sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka,” terang Kapolres

Baca Juga :  Fakultas Ilmu Keolahragaan UNP Jajaki Kerjasama dengan Pengprov Hapkido Sumbar Persiapan Kejurnas 2025.

Dari penjelasan AKBP Doni terkait kasus kekerasan seksual tersebut, sebagian besar pelaku merupakan orang dekat korban, seperti tetangga korban atau kenalan korban. Mirisnya, ada pula pelaku yang sudah berusia lanjut. Korbannya pun ada yang masih pelajar.

“Dari para tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, dua diantaranya sudah usia lanjut, umurnya 60 tahun ke atas. Sedangkan korban merupakan tetangga dari pelaku,” kata AKBP Doni.

Kapolres mengungkapkan, untuk modus pelaku dengan memberikan iming-iming uang kepada korbannya. Mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 150 ribu. Korbannya pun masih di bawah umur, diantaranya masih berusia 6 tahun dan 9 tahun.

Baca Juga :  Jacob Ereste : Kelanggengan Yang Harmoni Dari Komitmen dan Kesetiaan Yang Dipelihara Bersama

“Korbannya anak-anak masih di bawah umur. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Sementara itu dengan maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Pekalongan, Kapolres berharap permasalahan ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Sinergitas semua pihak, mulai dari tingkat keluarga, RT, desa hingga kabupaten diperlukan untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Selain ungkap kasus pencabulan, dalam periode Bulan Juli 2024 kasus yang berhasil diungkap diantaranya 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian, 1 kasus tipu gelap, dan 3 kasus narkoba.

(Olivia)

 

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Polresta Cilacap Ringkus Dua Pria Terkait Peredaran Sabu, Barang Bukti 0,36 Gram Diamankan

BUDAYA

Panglima TNI Gelar Open House Idul Fitri 1445 H

ARTIKEL

Polda Sumbar gelar Lat Pra Ops Mantap Brata Singgalang 2023-2024

ARTIKEL

Vasko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat

ARTIKEL

Mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) Serahkan Peralatan di Nagari Kampung Batu Dalam, Kabupaten Solok

BERITA

Dinsos Kota Padang Buka Posko Bantuan Peduli Gempa Cianjur

ARTIKEL

Menyeberangi Lautan, Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Wujudkan Harapan Air Bersih di Desa Guaria

BERITA

Terkait Beredarnya Beras Palsu “Novrial : Laporkan Apabila Menemukan Beras Palsu