Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / TINDASAN PENA

Saturday, 21 January 2023 - 08:37 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jakarta, Sinyalnews.com – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga :  Kodim Cilacap Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW 1444 H

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20-01-23).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :  Babinkamtbmas Gunung Pangilun Jalin Komunikasi Sosial Dengan Aparat Kelurahan dan Warga.

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (RY)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kebersamaan Satgas TMMD dan Warga: Gotong Royong Bangun Kampung, Eratkan Persatuan

ARTIKEL

Satgas Yonif 122/TS Pos Pitewi Berikan Sosialisasi Penghijauan Kepada Anak-anak Sejak di Bangku SD YPPK Pikere Papua

BERITA

Personil Gabungan Polsek Sekupang Hadir Berikan Rasa Aman Selama Kegiatan Pesta Anak Pantai 2023

ARTIKEL

Ketua Peradi Padang Miko Kamal, Tangkap Segera Pelaku Penculikan atau Pelaku Percobaan Penculikan

BADAN NEGARA

Bakamla RI, BAIS dan BPTN Kolaborasi Tangkap Barang Ilegal

BERITA

Kejati Riau Menyerahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kepada JPU Kejari Inhil

BERITA

“Manyala Menyala di Ujung Ramadan”

BERITA

Niniak Mamak Sepakat Dukung Deri Asta Dua Periode