Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SINYAL HIKMAH

Saturday, 21 January 2023 - 08:37 WIB

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK Melalui BHPP Partai Demokrat

Jakarta, Sinyalnews.com – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

Baca Juga :  Fokus Tekan Stunting di Mentawai, Gubernur Mahyeldi : Kesehatan Anak Adalah Investasi Tak Ternilai bagi Bangsa

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20-01-23).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pemohon Kecewa Pihak Kejaksaan Tinggi Riau tak Penuhi Panggilan Sidang 

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob. (RY)

Share :

Baca Juga

BERITA

Tim Safari Ramadhan Kota Padang Kunjungi Mesjid Raya Bungus

ARTIKEL

Madrasah Kota Padang Tampil di Grand Final Madrasah Fest Tahun 2023

BERITA

Maria Pimpin PMI, Kemanusiaan Diharap Makin Hadir di Tengah Warga

BADAN NEGARA

PPPK R4  Dikorbankan di Tengah PermenPAN-RB yang Memberi Harapan

BERITA

Kebijakan PPK Sport Center Salahi Aturan Realisasi Monthly Certificate Tidak Sesuai Kontrak  

ARTIKEL

Bakamla RI Gelar Latihan Kesiapan Tugas Tingkat I dan II KN. Bintang Laut-401 di Batam

BERITA

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sekaligus Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN Bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Kota Padang