Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 27 July 2023 - 19:13 WIB

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

Polda Jateng, Semarang, Sinyalnews.com- Polda Jateng kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian penekanan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Baca Juga :  Sebanyak 300 Orang Santri dari 6 MDTA Melaksanakan Pawai Taaruf Menyambut Datangnya Tahun Baru Islam I Muharram 1445 Hijriyah

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” tambahnya.

Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Ikuti Pawai Mobil Hias, Kapolres Sapa Warga Kabupaten Pekalongan

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.

“Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Akhirnya Porprov XI 2023 Bergulir, Ini Hasil Pleno Rakerprov KONI Sumbar 2023

BERITA

Tandatangani Perkin dan Terima DIPA Tahun 2025, Jajaran Kemenag Diminta Serius Bekerja

BERITA

Ny. Nazifah Helmi: Silaturrahmi dan Berikan Pembinaan DWP Kemenag Kota Padang Berikut Penjelasanya

ARTIKEL

Sekjen Kemhan Menerima Courtesy Call Vice Admiral M.A. Hampiholi, PVSM, AVSM, NM, (Focinic) Southern Naval Command, Indian Navy

ARTIKEL

Babinsa Kerja Bakti Bersana Warga Laksanakan Pengeciran TPQ Di Karangjati Sampang

BADAN NEGARA

Satgas Yonif 715/Mtl Brantas Buta Huruf

ARTIKEL

Penampilan Drumb Band Gita Pamong Praja Memukau Pengunjung Festival Muaro OPadang

ARTIKEL

Sigap dan Penuh Cinta, Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tinolok