Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 27 July 2023 - 19:13 WIB

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

Polda Jateng, Semarang, Sinyalnews.com- Polda Jateng kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian penekanan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Baca Juga :  Gelar Sweeping Satgas Yonif 122/TS Pos Koki B Pitewi Berhasil Gagalkan Pesta Miras

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” tambahnya.

Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah Buka Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2023.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.

“Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kapolres Pasaman Barat hadiri Rakor Dan Narasumber Sosialisasi Di SMA Negeri 2 Pasaman

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang Berikan Penguatan Bimbingan Manasik Haji Pada 1107 Calon Jemaah Haji Kota Padang

BADAN NEGARA

Pangkoopsud II Courtesy Call ke Bupati Gowa

BERITA

Danramil 07/Maos Hadiri Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Dasar Gerakan Pemuda Ansor  

BERITA

UPTD Logam Disperindag Sumbar Gelar Bimtek WUB, IKM di Sumbar Harus Ubah Mainset

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Terabas Hutan Dekai untuk Buka Pembangunan Jalan Demi Masyarakat

ARTIKEL

Kapolres Pekalongan Sampaikan Ini Saat Penutupan Latihan Kerja Taruna Akpol TK I Angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama

BERITA

WNA asal China Li Song Hai Masuk Teluk Tapang Tanpa Izin dihukum 8 Bulan, Kejaksaan Koordinasi Imigrasi Agam Telusuri Li Jia