Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 27 July 2023 - 19:13 WIB

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

Polda Jateng, Semarang, Sinyalnews.com- Polda Jateng kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian penekanan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Baca Juga :  Tabligh Akbar Pondok Pesantren Safinatun Najah Dihadiri Bupati Hamsuardi

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” tambahnya.

Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Borong Hasil Bumi Mama Papua dan Berikan Pengobatan Gratis Satgas Yonif 715/Mtl Lakukan Pendekatan ke Masyarakat Puncak Jaya

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.

“Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Wisata Kolam Renang Al- Ghij Puncak Lalang Pilihat Tepat Untuk Keluarga

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos dan Bhabinkamtibmas Ajarkan Latihan Baris Berbaris Serta Berikan Sosialisasi Kamtibmas Kepada Murid SD  

BERITA

Babinsa Koramil 07/ Maos Hadiri Haflah Akhirussannah Dan Khotmil Qur’an TPQ AL IKHLAS Desa Klapagada

BERITA

Rico Alviano : Calon Presiden Anies Baswedan Akan Berkunjung ke Sumbar. Tidak Ada Pengerahan Massa

BERITA

Peras Korban dan Ancam dengan Senjata Tajam, Pemuda Karangdadap Pekalongan Ditangkap Polisi

BERITA

Ekshumasi Anak AM Berjalan Lancar, Kapolda: Percayakan Pada Ahlinya

BADAN NEGARA

450 Prajurit Diberangkatkan Pratugas, Danrem 032/Wirabraja Sampaikan Pesan Mendalam

BERITA

Awali Menjadi Imam Shalat Zuhur, Kakan Kemenag Kota Padang Ajak Giatkan Shalat Berjamaah