Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Thursday, 27 July 2023 - 19:13 WIB

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

Polda Jateng, Semarang, Sinyalnews.com- Polda Jateng kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian penekanan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Baca Juga :  Ketua DPD PDIP Sulteng Bantah Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” tambahnya.

Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantap! PKM MAN 2 Padang Sabet 2 Juara di LKBB se Sumbar dan Riau

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.

“Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kadis Pendidikan Sumbar Buka Job Fair & Expo SMKN 6 Padang

ARTIKEL

Dr, Inoki Ulma Tiara, S. Sos, M.Pd : Sistem Zonasi PPDB Dinilai Gagal Hilangkan Anggapan Sekolah Favorit

BERITA

FOPI Kota Padang Juara Umum, Ja’far langsung berikan spirit atlet di Kolabora Eat, ini sebagai langkah buah hasil Pembinaan Petanque Kota Padang.

ARTIKEL

Manasik Haji Tingkat Kota Padang 1446 H, di Buka secara Resmi Oleh Tenaga Ahli Kemenag RI

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/Maos Telah Selesai Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kepramukaan di Wilayah Binaan

ARTIKEL

12 Orang Berebut Jabatan Eselon II Pemprov Sumbar

ARTIKEL

Kodim 1715/Yahukimo Rayakan Syukuran HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61

BADAN NEGARA

Pelantikan dan Pengukuhan Ikatan Keluarga Pasaman Barat (IKP PBR) Kota Dumai Dilaksanakan Kepengurusan