Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Jakarta, SINYALNEWS.COM,- —  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah

Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga :  H.Abdul Aziz Ketua BKMT Sumbar (Calon DPD RI 2024) Silaturahmi dengan Prof. Dr. H. Dailami Firdaus SH, LL.M

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

Baca Juga :  8 Tahun Mangkrak, Polda Sumbar Ambil Alih Penanganan Kasus Seorang Tokoh Masyarakat Dharmasraya

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Calon Walikota NAGARI Adakan Kopi Bersama Gen Z: Mendengar Suara Pemuda untuk Masa Depan Kota

BERITA

Anggota KSU Air Bangis Semesta Akan Adakan Aksi Damai untuk menduduki lahan plasma 374

BERITA

Dua Taruna Akpol Harumkan Nama Indonesia Lewat Karya Ilmiah

BERITA

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran/Idul Fitri 1445 H/2024

BERITA

Tanggal 19 Agustus KPU Bakal Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif

BERITA

Safari Ramadhan Danrem 174/ATW Bersama Keluarga Besar Kodim 1710/Mimika

SEPAK BOLA

Kadis Pendidikan Sumbar Hadiri Acara Perpisahan Siswa SMKN 9 Padang

ARTIKEL

Berikan Bekal Jelang Liburan, Sekolah Gandeng Polres Pekalongan Kota berikan Pembekalan