Home / ARTIKEL / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / OTOMOTIF / PERISTIWA / POLITIK

Saturday, 18 May 2024 - 09:17 WIB

Dua Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya

Puspen TNI SINYALNEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 (dua) Saksi dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., yang digelar secara terbuka untuk umum, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Rabu (15/5/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Pada persidangan ini Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari 2 (dua) Saksi yaitu Bpk. Antay bin Jaman dan Bpk. Sarin bin Kemung. Dalam keterangannya Saksi Antay bin Jaman (59Th) mengatakan bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah menjadi kuasa hukum dari Misi binti Nian (Ibu Saksi).  Ibu saksi pernah mendapat penggantian biaya ganti rugi tanaman dan biaya pemindahan makam orang tua saksi. Saksi melanjutkan bahwa Saksi bersama ibunya pernah berkumpul dan memberikan surat tanah kepada Terdakwa melalui H. Sama’an dan Saksi telah melihat girik kepunyaan orang tuanya dengan No. C.355 yang kemudian diserahkan kepada H. Sama’an untuk syarat gugatan perkara No. 199.
Selanjutnya, Saksi Sarin bin Kemung (72Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi tidak memiliki tanah di Jatikarya, tetapi pernah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian terkait masalah tanah tersebut yang selanjutnya memberikan surat kuasa dengan cap jempol kepada H. Dani Badani, kemudian Saksi dijemput dan berkumpul untuk cap jempol pada surat kuasa tersebut di Rumah Bpk. Antay bin Jaman. Saksi juga menjelaskan bahwa Saksi memiliki orang tua bernama Bpk. Kemung dan tidak mengetahui orang yang bernama Bpk. Komeng yang mempunyai girik No. 93.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kabar Gembira. Tahun 2023 Pemerintah Buka Lowongan CPNS dan PPPK

DAERAH

Dikukuhkan Gubernur Mahyeldi, Sembilan Pjs Bupati/Wako Diminta Pompa Semangat ASN dalam Melayani Masyarakat

ARTIKEL

Dekan FIK ikut kegiatan Forum Dekan, bersama KONI Pusat ajak Akademisi Keolahragaan pentingnya sportscience untuk prestasi olahraga

BADAN NEGARA

Disperindag Sumbar Ikut Gelar Batik Nusantara 2023 di Jakarta

BERITA

Gubernur Mahyeldi : Pengendalian Inflasi Sumbar Tetap Diperlukan Selama Libur Nataru

BERITA

Kebakaran Hebat, Lima Dari Delapan Unit Ruko Di Bundaran Simpang Empat Ludes Terbakar

BADAN NEGARA

Babinsa Cilibang Hadiri Pembukaan Liga Sepak Bola U-40 Antar Kecamatan

BERITA

PWS Sumbar Serahkan Bantuan Bagi Anggotanya yang Menjadi Korban Kebakaran di Timpeh