Padang, SINYALNEWS.COM,- — Aparat Polsek Pauh Polresta Padang pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB berhasil mengamankan Rudi Saputra, 48 Tahun warga Parak kamuning RT 01 RW 02 No. 16 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di jln. Banjir Kanal Kuranji (dekat jembatan baru) Kel,Kuranji Kec.Kuranji Kota Padang
Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, SH dalam keterangannya mengatakan, pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/V/2024/SPKT.Unit Reskrim/ Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 07 Mei 2024. Kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki di curigai melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah Pondok kambing Jln.Banjir kanal Kuranji Kel. Kuranji Kec.Kuranji Kota Padang.
Selanjutnya Kapolsek PAUH, AKP NASIRWAN S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek PAUH IPTU MARDIANTO PADANG, S.H, Dantim Opsnal AIPTU FIRMAN,SH,.M.H beserta anggota melakukan penyelidikan. Dan selanjutnya berhasil mengamankan satu orang pelaku sedang duduk di sebuah pondok menunggu pembeli.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu yg sudah di bungkus dalam paket plastik klip sebanyak 10 paket kecil dalam plastik klip berikut alat hisap.
Selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Pauh guna Proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polsek Pauh dengan barang bukti berupa
– 10 (sepuluh) paket kecil sabu
– 4 (empat) buah mancis
– 1 (satu) buah sendok kecil
– 1 (satu) buah bong alat hisap dari botol Sprite
(Marlim)















