Aparat Polsek Pauh Amankan Rudi Saputra. Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Padang, SINYALNEWS.COM,- — Aparat Polsek Pauh Polresta Padang pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 06.30 WIB berhasil mengamankan Rudi Saputra, 48 Tahun warga Parak kamuning RT 01 RW 02 No. 16 Kel. Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di jln. Banjir Kanal Kuranji (dekat jembatan baru) Kel,Kuranji Kec.Kuranji Kota Padang

Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, SH dalam keterangannya mengatakan, pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/V/2024/SPKT.Unit Reskrim/ Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 07 Mei 2024. Kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polsek Padang Utara Amankan Dua Remaja Yang diduga Akan Lakukan Tawuran

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat  bahwa adanya seorang laki laki di curigai melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah Pondok kambing Jln.Banjir kanal Kuranji Kel. Kuranji Kec.Kuranji Kota Padang.

Selanjutnya Kapolsek PAUH, AKP NASIRWAN S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek PAUH IPTU MARDIANTO PADANG, S.H, Dantim Opsnal AIPTU FIRMAN,SH,.M.H beserta anggota melakukan penyelidikan. Dan selanjutnya berhasil mengamankan satu orang pelaku sedang duduk di sebuah pondok menunggu pembeli.

Baca Juga :  Penyegelan Kios dan Sepinya Pasar, Walikota Padang Panjang Undang Pedagang untuk Audiensi

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu yg sudah di bungkus dalam paket plastik klip sebanyak 10 paket kecil dalam plastik klip berikut alat hisap.
Selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Pauh guna Proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polsek Pauh dengan barang bukti berupa
– 10 (sepuluh) paket kecil sabu
– 4 (empat) buah mancis
– 1 (satu) buah sendok kecil
– 1 (satu) buah bong alat hisap dari botol Sprite

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, Maigus Nasir : Jangan Sampai Anak Kemenakan Kita Terjerumus ke Dalam Penyalahgunaan Narkoba

ARTIKEL

Marlim : Bagi Pejabat yang Menghalangi Kerja Wartawan Sesuai UU Tentang Pers no 40 Bisa dipidana penjara atau Denda Rp 500 Juta

ARTIKEL

Jias Mengki Satu-satunya Dari Sumbar Yang Lulus Beasiswa S3 Program LPDP

BERITA

Akibat Banjir, Pemakaman Terbongkar Mayat Tertutup Kain Kafan Bermunculan Dari Dalam Kuburan

BERITA

Bhabinkamtibnas Polsek Maos Raih Penghargaan Polisi Kreatif Tahun 2023

BERITA

Mantap, Imigrasi Batam Luncurkan Giveaway Passport Kerjasama Dengan Bank BNI

BERITA

Kapolsek Lembah Melintang Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Pekat  

BERITA

Fix, 316 CJH Asal Kota Pekalongan Siap Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini