Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 11 January 2023 - 21:20 WIB

Pengadilan Padang minta hadirkan saksi lain kasus PDAM Tirta Langkisau

Saksi sedang melihat barang bukti berupa berkas dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (11/1).

Padang, Sinyalnews.com,- Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,  kembali menggelar sidang lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pesisir Selatan, Rabu (11/1).

 

Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Khaliluddin itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diminta menghadirkan saksi lain berinisial HJ ke persidangan.

 

“Hakim secara lisan meminta kami untuk menghadirkan saksi lain dalam perkara ini untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya di hadapan persidangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Muhasnan Mardis usai sidang di Padang, Rabu (11/1).

Baca Juga :  Mendapatkan RJ Putri Marisa Ramadhani Menangis

 

Ia menjelaskan pada prinsipnya kejaksaan menghormati permintaan dari majelis hakim pengadilan, namun untuk menindak lanjuti pihaknya menunggu perintah secara tertulis.

 

Hal itu dikarenakan tim JPU Pesisir Selatan mengacu pada ketentuan KUHAP pasal 14 poin J sebagai dasar untuk melaksanakan penetapan hakim.

 

“Jika memang nanti ada penetapan dari majelis hakim atau pengadilan, maka akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan HJ ke sidang usai pemeriksaan ahli,” jelas mantan Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang itu.

 

Permintaan untuk menghadirkan saksi lain ke pengadilan itu menyusul adanya sejumlah fakta yang terungkap di sidang perkara PDAM Tirta Langkisau sejauh ini, dimana nama HJ disebut oleh sejumlah saksi serta dua orang terdakwa.

Baca Juga :  Bupati Agam Buka Forum Pemantapan Kerukunan Umat Beragama Bagi Tokoh Masyarakat Kab Agam dan Bukittinggi

 

Pada bagian lain, dalam sidang yang digelar Rabu (11/1) tim JPU Pesisir Selatan menghadirkan saksi ke persidangan.

 

Mereka diperiksa untuk perkara dugaan korupsi dana PDAM Tirta Langkisau tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menyeret dua orang sebagai terdakwa.

 

Kedua terdakwa adalah Mantan Direktur PDAM berinisial “GY” dan mantan Kepala Bagian Teknis “R” yang berstatus sebagai karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesisir Selatan.

 

Jumlah kerugian keuangan negara yang muncul akibat perkara tersebut mencapai Rp835 juta karena tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kakan Kemenag Padang dan Gubernur Sumbar Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 di Embarkasi Asrama Haji Padang

ARTIKEL

Asops TNI Gelar Apel Kesiapan Pengiriman Bantuan Ke Palestina

ARTIKEL

Danramil 04 Binangun Narasumber Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Tahun Politik

BERITA

Eks Kalaksa BPBD Sumbar Baralek Gadang, Erman Rahman: Terima Kasih untuk Tamu Undangan 

BERITA

Semarakkan Hari Lahir Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Legal Expo 2023, Dukung Kemajuan UMKM di Sumbar

ARTIKEL

UNP dan LKAAM Sumbar Gelar Islamic Fair 2025 Sebagai Wujud Syi’ar Peradaban Islam

ARTIKEL

PENYERAHAN NASKAH AKADEMIK DAN DRAF RANPERDA KEPADA DPRD KOTA PADANG TELAH TERLAKSANA

BADAN NEGARA

Menhan Prabowo Serahkan 100 Unit Rantis E-Tactical Sergap Produk Dalam Negeri Kepada TNI dan Polri