Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA / UMKM

Wednesday, 11 January 2023 - 17:40 WIB

Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen

Perhatian! Kini Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sat Lantas Polres Kebumen

Kebumen, Sinyalnews.com – Para pengguna jalan diimbau untuk tertib berlalu-lintas karena selain melakukan tilang elektronik, kini Polres Kebumen juga memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar.

Sosialisasi tetang tilang manual juga dilakukan Polres Kebumen melalui Sat Lantas kepada para pengguna jalan.

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet tertib berlalu-lintas serta menggunakan pengeras suara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono berharap para pengguna jalan dapat bersinergi dengan Polres Kebumen untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu-lintas.

“Melalui sosialisasi yang kami lakukan, kita ingatkan pentingnya tertib berlalu-lintas untuk menekan angka kecelakaan. Selanjutnya kita sosialisasikan juga tentang tilang manual. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat,” jelas AKP Tejo Suwono, Rabu ( 11 Januari 2023 ).

Lanjut AKP Tejo, ada beberapa pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual oleh petugas Sat Lantas ketika di lapangan.

Diantaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu.

Baca Juga :  Kepala Desa dan Ketua BPD Sekecamatan Salem Hadiri Acara Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa dan BPD di Gedung Islamic CenterĀ 

Selanjutnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar juga bisa dilakukan penilangan. Sama halnya dengan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga bisa dilakukan tilang karena termasuk pelanggaran.

Selanjutnya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan hukum juga bisa dilakukan penilangan oleh personel Sat Lantas.

Pengendara melawan arus dan juga kendaraan yang memuat dengan melebihi kapasitas juga termasuk pelanggaran yang bisa dilakukan penilangan.

Lanjut AKP Tejo, tilang manual yang diberlakukan oleh Sat Lantas Polres Kebumen kepada para pelanggar untuk melengkapi tilang elektronik yang sudah beroperasi beberapa bulan belakangan.

“Banyak sejumlah pelanggar, mereka bisa menghindar dari kamera ETLE. Sehingga tilang manual diharapkan akan meningkatkan kesadaran para pengguna jalan di Kebumen untuk lebih tertib,” jelasnya.

“Selanjutnya, setelah dianalisa banyak pelaku pelanggaran memalsukan nopol, melepas pelat nomor, balap liar, dan memasang knalpot brong. Ini akan sangat mengganggu pengguna lain yang telah tertib,” imbuhnya.

Baca Juga :  Resmob Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Judi Togel

Sanksi untuk memalsukan dan tidak memasang pelat nomor dapat diancam pidana penjara selama 6-7 tahun sesuai Pasal 263 junto 266 KUHP.

Adapun menurut Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ancamannya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pemberlakuan tilang manual juga didukung oleh masyarakat karena merasa arus lalu-lintas semakin semrawud akhir-akhir ini.

Tolani salah satu sopir angkot trayek Kebumen-Gombong sudah sejak lama mengharapkan agar tilang manual kembali dilakukan Polres Kebumen.

“Sekarang jadi banyak pelanggaran jika kita amati. Kami berharap tilang manual kembali dilakukan Pak. Karena menurut pengamatan saya sebagai sopir, itu akan lebih tertib,” kata Tolani beberapa waktu lalu saat kegiatan Jumat Curhat di Stanplat Colt Kebumen.

Nasir.

Share :

Baca Juga

BERITA

Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD, Penerima PMT Balita Stunting, Usulan DTKS, Kegiatan Penanggulangan HIV Bencana.

BERITA

Wamenkes RI: Eliminasi TB 2030 Tak Bisa Dicapai Pemerintah Sendiri, Harus Kolaborasi Lintas Sektor

ARTIKEL

Mahyeldi-Vasco Resmi Daftar ke KPU, Bawa Tagline Gerak Cepat untuk Sumbar

BERITA

Lantik Pj Wako Padang Panjang dan Pj Wako Pariaman, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Koordinasi dan Netralitas ASN

ARTIKEL

4 SUNGAI MELUAP, 11 KECAMATAN DI PADANG PARIAMAN TERDAMPAK BANJIR, LONGSOR DAN ANGIN KENCANG

ARTIKEL

KRI SIM-367 dan KRI Brawijaya-320 Laksanakan Passex di Laut Mediterania

BADAN NEGARA

Gubernur Mahyeldi : Sertifikat Halal bagi UMKM Penting untuk Wujudkan Sumbar sebagai Pusat Industri Halal Nasional

BERITA

Karena Ketiadaan Biaya, Ahmad Ludjhio Luja Peraih 3 Medali Emas dan 1 Perak di Ajang O2SN tingkat Kota Padang Terancam Gagal Ikut POPNAS di Palembang