Home / SEPAK BOLA

Saturday, 13 April 2024 - 07:51 WIB

Kontroversi Kriminalisasi: Warga Kampung Bayam, Furkon, Dibui oleh Polres Jakut saat Dekat Lebaran

JAKARTA SINYALNEWS.COM – Muhammad Furkon, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM), ditahan di sel Polres Jakarta Utara sejak 2 April 2024. Furkon diadukan oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) atas dugaan tindak pidana pencurian, penyerobotan, pengrusakan aset, dan masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain.

Dalam hal ini yang dimaksud aset dan pekarangan adalah Kampung Susun Bayam (KSB). Berdasarkan runtutan pembangunannya, Kampung Susun Bayam adalah tempat yang akan dihuni oleh warga, termasuk yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM)

Ketegangan meningkat di Kampung Susun Bayam (KSB) setelah diresmikan, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) terkesan mengambil langkah mundur. Warga yang diharapkan segera mendiami KSB masih belum mendapat izin, sementara upaya dialog dengan Pj Gubernur dan Direktur Utama Jakpro tidak pernah mau merespons.

PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) malah melaporkan Muhammad Furkon ke Kepolisian Jakarta Utara, memicu kontroversi dan kritik terhadap proses hukum yang dijalankan. Polres Jakarta Utara mengirimkan surat panggilan kepada Furkon, namun dia menolaknya dengan alasan merasa tidak perlu lagi dipanggil.

Pada tanggal 2 April 2024, penjemputan paksa dilakukan terhadap Furkon oleh puluhan polisi yang menggerebek rumahnya tanpa surat perintah resmi. Proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara dilakukan dalam waktu singkat, dengan aparat kepolisian menetapkan status Furkon sebagai ‘terangka’ hanya dalam sehari.

Tindakan cepat aparat kepolisian ini menimbulkan cerminan akan objektivitas dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Kekhawatiran pun muncul mengenai penggunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Novrial Pimpin Pemotongan Hewan Qurban Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1445 H di Disperindag Sumbar

Keputusan yang diambil tanpa surat perintah oleh pihak kepolisian Jakarta Utara menimbulkan kontroversi di kalangan warga. Anehnya lagi, jatuhan status dan sanksi tersingkir tidak dilengkapi dengan surat perintah yang sah.

Oman, adik dari Muhammad Furqon, mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Segalanya terkesan janggal dan aneh. Hal ini kemudian tidak bisa diterima oleh warga,” tegas Oman. (9/4/2024)

Menurut dia, kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Mulanya surat-surat tidak ada, baru setelah kami ke Propam mengadukan kejadian ini Polres baru mengirimkan semua surat-suratnya,” ungkapnya.

Muhammad Furqon, sebagai salah satu warga negara Indonesia yang tengah memperjuangkan hak-haknya, juga tentu tidak bisa langsung dinilai melakukan pelanggaran pidana. Komnas HAM RI melalui suratnya kepada Kapolres Jakarta Utara menjelaskan bahwa pokoknya adalah pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif Institute for Reform of Economics and Social (IRES), Hari Akbar, mengirimkan agar Polres Jakarta Utara menghentikan upaya aduan terhadap Muhammad Furqon. Hal ini terkait dengan usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menangguhkan terpilihnya sampai penyelesaian melalui mekanisme mediasi HAM.

Menurut Akbar, lanjutan aduan oleh Polres Jakarta Utara hanya akan memperluas catatan buruk kepolisian sebagai alat represif bagi pemmodal. “Ini jelas bukan perkara tindak pidana umum, tapi ini adalah kriminalisasi,” tegasnya.

Korlap Aksi dari Kampung Bayam, Yusron, mengecam keras keputusan kepolisian yang dinilainya sebagai upaya pelemahan terhadap perjuangan warga untuk mendapatkan hak tinggalnya. Hal ini terkait dengan penanganan laporan aduan yang dianggap lebih condong pada agenda pelemahan daripada keadilan.

Baca Juga :  Prof, Dr, Ir, Badrul Mustafa Kemal Sebagai Khatib Shalat Idul Adha di Masjid Ikhlas Tabek Gunung Pangilun

“Kriminalisasi aparat terhadap rakyat semacam ini tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, nantinya akan banyak rakyat yang memperjuangkan haknya, namun malah dimasukkan sel tahanan seperti pelaku kriminal,” tegas Yusron.

Dalam konteks Kampung Susun Bayam, Yusron menekankan bahwa masalah ini bukanlah soal tindak pidana, melainkan konflik kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui mediasi. “Ini bukan soal tindak pidana pidana, ini soal konflik kepentingan yang seharusnya diselesaikan di meja mediasi bukan mengkriminalisasi sepihak seperti ini,” tambahnya.

Untuk itu Kami, atas nama solidaritas warga Kampung Susun Bayam, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Kami menuntut Kapolres Jakarta Utara untuk segera membebaskan Muhammad Furkon tanpa syarat dan menunda lebih lanjut.

2. Kami mendesak agar pejabat kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur yang ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Kami menegaskan agar segala bentuk represifitas dan kriminalisasi terhadap warga Kampung Susun Bayam segera dihentikan, dan meminta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

4. Kami menekankan bahwa kepolisian harus bertindak secara netral, adil, dan bijaksana, sesuai dengan nilai presisi kepolisian yang dijunjung tinggi dalam menjalankan tindakan di tengah-tengah masyarakat.

5. Kami mengharapkan agar Kepolisian Jakarta Utara menghormati segala upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak demi penyelesaian polemik Kampung Susun Bayam, sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komnas HAM dalam upaya mediasi.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

“Target” 2024 Turun Menjadi 14%, Kapolres Kebumen Ikut Sosialisasikan Pencegahan Stunting

ARTIKEL

HPN 2023, FJPI Gelar Sarasehan Jurnalis Perempuan Indonesia

ARTIKEL

dr. H. Herman Anwar Serahkan Formulir Pendaftaran Menjadi Calon Walikota Padang 2024-2029 ke Partai Demokrat

ARTIKEL

Pencarian pada hari ke tujuh resmi ditutup, kakek Tobari dinyatakan hilang

ARTIKEL

Satgas Yonif 762/VYS Door to Door Bagikan Makanan Kepada Anak-Anak Kampung Metbesa

ARTIKEL

Gustami Hidayat Kukuhkan Pengurus PTMSI Kota Padang Hasil Revisi Masa Bakti 2019-2023

BERITA

Gubernur Mahyeldi Yakin Kerja Sama KDEKS, BRIN, dan PT XREI akan Memacu Pengembangan Industri Halal di Sumbar

ARTIKEL

Pengembalian Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati /Wabup Tanah Datar DPC Gerindra Tanah Datar Jadi Saksi Pertemuan Eka Putra & Allex saputra