Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / SEPAK BOLA

Monday, 7 August 2023 - 18:47 WIB

Partai PKP Ajukan PAW Tiga Anggota DPRD Kota Sawahlunto

Sawahlunto, Sinyalnews.com- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) memproses pergantian antar waktu (PAW)  tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang berasal dari partai PKP periode ( 2019 – 2024).

Surat pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan itu tertuang dalam surat dengan nomor 020/A 20/SU/DPN – PKP/VIII/2023) atas nama :

1. Eka Wahyu SE

2. Masrisal SH

3. Masril S.HI

Surat pengantar yang ditembuskan ke Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Sawahlunto itu ditanda tangani langsung Ketua Umum DPN PKP Mayor Jenderal. TNI mar ( Pur) Yussuf Solichien, M.,MB.,Ph.D dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN PKN Amella Mustika SH.

Alasan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu dikarenakan ketiganya sudah pindah ke partai lain dan partai PKP tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Mtl laksanakan Jumat berkah dengan berbagi makanan kepada anak binaan

DPN PKP juga menerbitkan surat persetujuan dan penetapan saudara Adrizal sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto antar waktu pengganti saudara Eka Wahyu. Persetujuan dan pendapat penetapan Armando sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto antar waktu pengganti saudara Masril dan persetujuan dan penetapan saudari Roslaini sebagai anggota DPRD kota Sawahlunto antara waktu pengganti Masrisal.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (PKP) Sawahlunto Adrizal saat jumpa pers dengan awak media lokal Sawahlunto, Senin 7 Agustus 2023 mengatakan bahwa surat pengantar PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu sudah dilayangkan ke sekretariat DPRD Kota Sawahlunto tembusan ke Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Sawahlunto.

Adrizal saat jumpa pers didampingi Armando selaku Sekretaris DPK PKP dan Bendahara DPK PKP  Kota Sawahlunto Roslaini menyampaikan bahwa surat pengantar persetujun PAW dari DPN PKP tersebut sudah harus diproses paling paling lama  7 hari sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Gudang Munisi Yang Terbakar

” Nantinya DPRD Kota Sawahlunto yang akan menyurati KPU Kota Sawahlunto untuk proses PAW. Kami juga sudah melayangkan surat ke Gubernur dan hari ini ke DPRD Kota Sawahlunto dengan tanda bukti terima surat dari Arfizon selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto. Surat ini tentunya harus diproses paling lama 7 hari setelah dilayangkan sesuai dengan amanat Undang Undang MD3,’ ujar Adrizal

Adrizal menyebut meskipun PKP tidak lolos sebagai peserta pemilu di tahun 2024 namun kepengurusan PKP dari daerah sampai ke pusat masih ada. Ia mengatakan partai PKP mempunyai sebanyak 154 Anggota DPRD se Indonesia baik dari kabupaten/kota maupun DPRD Propinsi. Dari jumlah tersebut DPN PKP sudah memproses PAW sebanyak 54 anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

MEGENGAN CAMP SAMBUT BULAN PUASA

ARTIKEL

Tiga Nakes RSUD Bukittinggi Kandidat Nakes Teladan

ARTIKEL

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

BERITA

H.Zulkifli MKW Suku Sikumbang Parak Karambia Hadiri Halal bil Halal Suku Sikumbang

ARTIKEL

Dinas Pariwisata Sumbar Gelar Bimtek Pelaku Ekonomi Kreatif Angkatan Ke III  

BERITA

Kaban Kesbangpol Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Ormas

ARTIKEL

Satgas Indo RDB XXXIX-F Monusco Membawa Harapan dan Perubahan di Desa Sokotano

BERITA

Anggota Satpol PP Kota Padang Terkena Lemparan Batu Saat Lakukan Penertiban