Home / BERITA / HUKUM

Thursday, 5 January 2023 - 19:53 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS 4G

 

Jakarta, Sinyalnews.com,- Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berinisial AAL ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

 

Penetapan tersangka ini bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

 

 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Rabu (4/1).

 

 

Ketut menjelaskan AAL, telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Mtl laksanakan Jumat berkah dengan berbagi makanan kepada anak binaan

 

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” kata Ketut.

 

Sedangkan, peran GMS, Ketut mengatakan, peranannya 1. secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

 

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Baca Juga :  Ketua OKK Lsm ICON - RI Jonifitrianto Memgklarifikasi Pemberitaan Yang Beredar di Media.

 

Ketut menuturkan, tersangka AAL dan YS korupsi BTS 4G telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Salemba terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023. Sementara, tersangka GMS ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka,” pungkas Ketut.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang, Buka Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka MTsN 2 Kota Padang

BERITA

Gubernur Mahyeldi Yakin Kerja Sama KDEKS, BRIN, dan PT XREI akan Memacu Pengembangan Industri Halal di Sumbar

BERITA

Dukung Program Pemerintah Daerah, Danramil 07/ Maos Hadir Dalam Rakor Fasilitator Konsultasi Publik di Kecamatan Sampang

BERITA

Ketum Dharma Pertiwi  Beri Santunan dan Tali Asih Kepada Ahli Waris Awak Pesud Bonanza T-2503

BADAN NEGARA

Kakankemenag Kota Padang Launching Program Inovasi KUA Padang Utara

BERITA

“Satu Pukulan Dua Belas Juta” Kincai dan Final yang Mengguncang Padang Panjang

ARTIKEL

Cuma Ditinggal Ambil HP, Burung Murai Mahal Digondol Maling

ARTIKEL

Dorong Minat Baca Siswa SMPN 5 Pariaman, Satu Pena Sumbar Sumbangkan Buku