Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 4 June 2025 - 14:58 WIB

Cuma Ditinggal Ambil HP, Burung Murai Mahal Digondol Maling

Cilacap, 4 Juni 2025-SINYALNEWS – Kejadian tak terduga menimpa RD (39), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Cilacap. Burung murai batu kesayangannya yang bernilai Rp15 juta raib digondol maling hanya dalam hitungan menit saat ia meninggalkan teras rumah untuk mengambil ponsel.

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban bernama RD (39) baru saja mengeluarkan beberapa burung peliharaannya ke teras rumah. Namun, ketika ia masuk sebentar ke dalam rumah untuk mengambil handphone, salah satu burung kesayangannya jenis murai batu seri F menghilang tanpa jejak.

RD sempat mencari burung tersebut di sekitar rumah namun tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusawungu Polresta Cilacap bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  SMKN 2MANDAU LAKSANAKAN UJIAN SEMESTER TP.2023 BERBASIS JARINGAN INTERNET

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian teridentifikasi sebagai GS (18), pemuda asal Kecamatan Adipala. Setelah mengetahui identitas pelaku, kemudian Polsek Nusawungu melakukan penangkapan kepada saudara GS pada 4 Juni 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti menguatkan keterlibatannya dalam pencurian burung.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami tindaklanjuti laporan warga dengan serius. Dari penyelidikan awal, kami berhasil menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Galih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri burung tersebut dari teras rumah korban dan membuang sangkarnya di jalan. Uang hasil penjualan burung digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Anak Nagari Inderapura (HIMANPURA) Peduli Musibah Kebakaran

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 sangkar burung warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, Rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, termasuk pemasangan CCTV di area rawan kejahatan.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

11 Tokoh Masyarakat Disematkan Pin Emas di Hari Jadi Kota Padang ke-354

BERITA

Judi Togel Merek AJ Kebal Hukum di Wilkum Sunggal, Diduga Sudah Menantang Polisi

BERITA

Joni Martiyus Sikumbang dari Rantau Ingin Membangun Kampung Halaman

ARTIKEL

Rajut Kasih Melalui Pelayanan Kesehatan, Satgas Yonif 715/Mtl Terus Menebar Cinta Kepada Masyarakat Puncak Jaya

ARTIKEL

Kadisperindag Sumbar Lepas Afrisman dan Yunidar yang Purnabakti

BADAN NEGARA

Tripartite Agreement Resmi Ditandatangani, TNI AL Akan Segera Diperkuat dengan Sistem Penyelamatan Kapal Selam Baru Buatan Inggris

ARTIKEL

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

BERITA

Kakanwil Kemenag Provinsi Sumbar, Apresiasi Kakan Kemenag Kota Padang, Serahkan Buku 17 Tahun Forum Kerukunan Umat Beragama