Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / EKONOMI / HUKUM / NASIONAL / POLRI/TNI/ BAKAMLA RI

Wednesday, 4 June 2025 - 14:58 WIB

Cuma Ditinggal Ambil HP, Burung Murai Mahal Digondol Maling

Cilacap, 4 Juni 2025-SINYALNEWS – Kejadian tak terduga menimpa RD (39), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Nusawungu, Cilacap. Burung murai batu kesayangannya yang bernilai Rp15 juta raib digondol maling hanya dalam hitungan menit saat ia meninggalkan teras rumah untuk mengambil ponsel.

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban bernama RD (39) baru saja mengeluarkan beberapa burung peliharaannya ke teras rumah. Namun, ketika ia masuk sebentar ke dalam rumah untuk mengambil handphone, salah satu burung kesayangannya jenis murai batu seri F menghilang tanpa jejak.

RD sempat mencari burung tersebut di sekitar rumah namun tidak menemukannya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nusawungu Polresta Cilacap bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Kolaborasi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Batam

Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian teridentifikasi sebagai GS (18), pemuda asal Kecamatan Adipala. Setelah mengetahui identitas pelaku, kemudian Polsek Nusawungu melakukan penangkapan kepada saudara GS pada 4 Juni 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti menguatkan keterlibatannya dalam pencurian burung.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami tindaklanjuti laporan warga dengan serius. Dari penyelidikan awal, kami berhasil menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Galih.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri burung tersebut dari teras rumah korban dan membuang sangkarnya di jalan. Uang hasil penjualan burung digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Tingkatkan kerjasama Militer, Panglima TNI Terima CC Panglima Angkatan Bersenjata Jepang

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 1 sangkar burung warna hitam, 1 potong celana panjang warna hitam, Rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, termasuk pemasangan CCTV di area rawan kejahatan.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Gaungkan Program Walikota Tilik Sekolah, Mas Aaf Sampaikan Sejumlah Pesan Positif

ARTIKEL

Rico Alviano Peduli Pesantren

ARTIKEL

Paskibraka Kabupaten Kuala Barito Kunjungi AAL

ARTIKEL

Jacob Ereste : Garansi Dari Nama Besar Trah Prabowo Subianto Sungguh Meyakinkan Akan Patuh dan Taat Pada Amanah Rakyat

BERITA

Sedang Asyik Berduaan di Dalam Kamar Sepasang Kekasih di Grebek Warga dan Satpol PP

ARTIKEL

Gairahkan Ekonomi Lokal, Satgas Yonif 715/Mtl borong hasil Tani

BERITA

Sesosok Mayat laki-laki Ditemukan di Hutan Lebakbarang Pekalongan

BERITA

Pangkoopsud I Hadiri Penyambutan Kedatangan Dua Pesawat TNI AU Usai Misi Kemanusiaan dari Palestina