Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 9 December 2023 - 21:25 WIB

Kurun 1 Bulan Polres Pekalongan Berhasil Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba

Polres Pekalongan – Sinyalnews.com.

Dalam kurun waktu 1 bulan terakhir Polres Pekalongan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (7/12/23).

Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 pelaku dari 3 kasus pada 3 lokasi berbeda. Tiga tersangka ini diantaranya SH alias Jamilin, DMW alias Ambon dan MAF alias Gembul.

“Selama bulan November 2023, kami berhasil mengungkap 3 kasus, diantaranya ungkap kasus narkotika jenis ganja, kemudian kasus narkotika jenis tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer,” ujar Kasat Res Narkoba.

AKP Herawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Dan pihaknya segera melakukan penyelidikan, hasilnya SH alias Jamilin berhasil diamankan di sebuah warung durian di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Bakamla RI Evakuasi Pemancing Yang Tenggelam di Pelabuhan Muara Baru Jakarta

“Dari tangan pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika yang diduga jenis ganja seberat ± 11,6  gram dan 1 linting rokok sisa pakai narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Dari keterangan pelaku SH ganja tersebut dibeli dengan harga Rp. 300 ribu dari seseorang berinisial OB melalui telepon, dan nomor telepon OB ini didapatkannya saat bekerja di Tegal, tetapi pelaku tidak mengetahui alamat serta identitas OB.

Sementara itu, DMW alias Ambon diamankan di Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

“Di rumah Ambon, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika yang diduga tembakau sintetis terbungkus plastik klip transparan dan 2 lembar kertas papir di dalam dompet pelaku,” terang AKP Herawan.

Baca Juga :  Advokat Senior/Ketum Lembaga Konsumen LPPKI Azwar Siri Prihatin Dugaan Main Hakim Sendiri.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Instagram.

Sementara itu 1 kasus lain merupakan ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan pelaku MAF alias Gembul yang mengedarkan obat-obatan keras (Hexymer) di wilayah Doro. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Lemah Abang.

“Barang bukti berupa 1 kaleng obat berlogo “mf” (Hexymer) yang berisi 1000 butir kami dapatkan dari tangan pelaku, dan dari keterangannya, barang tersebut dibeli dari seseorang warga Tangerang dengan harga Rp. 1 juta,” jelas AKP Herawan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Patroli Dilanjutkan Dengan Ngopi Bareng, Babinsa Serda Purwanto Komsos Bersama Warga

ARTIKEL

Eka Teresia, Seorang Guru Dengan Segudang Prestasi Membangun Literasi Untuk Negeri

ARTIKEL

MENGENANG DAKWAH SYEKH HAJI ZAINUDDIN HAMIDY, ULAMA PEJUANG DARI PAYAKUMBUH

BERITA

Sidang Lanjutan Arisan Online Hakim Kabulkan Gugatan Penggugat

BERITA

SIDANG TERBUKA PENETAPAN KELULUSAN AKHIR PENERIMAAN BINTARA POLRI T.A. 2023 POLDA KEPRI 

BADAN NEGARA

Kemenag Kota Padang Berduka, Salah Seorang Tenaga Pendidik MTsN 6 Kota Padang Tutup Usia, Berikut Harapan dan Arahan Kepala Kantor Saat Melepas Almarhum

ARTIKEL

Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Renstra Tahun 2025 – 2029 di Lingkungan TNI

ARTIKEL

Dekranasda Sumbar Gelar Bazar Ramadhan 1446 Hijriah