PADANG PANJANG SINYALNEWS.COM -Keberadaan Rumah Tahanan(Rutan) Kelas 11 B di Kota Padang Panjang sebagai bentuk pelayanan publik sangat dibutuhkan oleh warga kota Padang Panjang khusus nya wilayah hukum Polres Padang Panjang ,jadi butuh berbagai inovasi pelayanan yang baik pada warga binaan mereka.
Jadi penyelenggaraan pelayanan publik membutuhkan inovasi. Karena tanpa adanya inovasi, pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena tidak dapat menjawab kebutuhannya,” ujar Fahmi Karutan Padang Panjang pada media.
Lebih lanjut ujarnya ,Pemberian layanan kesehatan yang maksimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatane (WBP) sudah menjadi tugas yang harus dilaksanakan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang berperan sebagai pembina para pelanggar hukum.
Layanan kesehatan yang maksimal tentunya harus didukung oleh ketersediaan fasilitas penunjang yang dapat memberikan kemudahan dan percepatan layanan.
Guna mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang maksimal, Rutan Padang Panjang memperoleh tambahan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berupa satu unit mobil ambulance, Sabtu (16/09).
Hal tersebut merupakan wujud nyata Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan sehingga dapat mengurangi resiko yang mungkin bisa terjadi akibat kurangnya fasilitas penunjang kesehatan yang ada di Lapas dan Rutan.
Ambulance ini sudah dilengkapi dengan beberapa fasilitas penunjang didalamnya. Mulai dari tabung oksigen, lemari paramedis, wastafel, tandu, hingga alat komunikasi berupa handy talkie (HT) sudah dimuat dalam ambulance tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Sekjen, Bapak Dirjenpas dan Sesditjenpas atas pemberian mobil ambulance kepada Rutan Padang Panjang, yang mana memang sampai saat ini kami belum mempunyai mobil ambulance” Ujar Karutan.(Paulhendri)