Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara.

 

SINYALNEWS.com, JAKARTA, – Sepanjang Januari hingga Desember 2022, Bidang tindak pidana umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice (RJ) dan 119 Balai rehabilitasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis Senin (02/01).

Disamping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per tahapan.

“Pra Penuntutan: 160.076 perkara, penuntutan: 117.855 perkara, upaya hukum 6.489 perkara dan eksekusi 68.482 perkara,”katanya.

Selama Januari s/d Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Warga Desa Balisoan Antusias Bekerja Sama dengan Satgas TMMD Selesaikan Pembangunan Drainase

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.

Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.

Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP. Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Baca Juga :  Relawan Beta Gibran Sumbar, Dukung Generasi Muda Jadi Pemimpin Indonesia

Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

8.Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA, Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO, dan perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.

“Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara” ujarnya.

Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas

Share :

Baca Juga

BERITA

Saat Lumpur Belum Kering, Erick Hamdani Datang Membajak Harapan Petani Tanah Datar

BADAN NEGARA

KEPALA LAPAS PADANG BESERTA SELURUH PETUGAS BERKOMITMEN TINGKATKAN KINERJA TAHUN 2023

BERITA

Di Balik Seremoni Hari Pendidikan Nasional: Alarm Sunyi dari Padang Panjang

BERITA

MTsN Gantiang Padang Panjang Bergerak,Merangkul Duka, Menguatkan Harapan Warga Malalo

BERITA

Pembukaan TMMD 117 Kodim 0304/Agam Resmi di Buka

BERITA

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Nekad Membunuh Mantan Pacarnya

BERITA

MTsN Gantiang Padang Panjang Bergerak: Merangkul Duka, Menguatkan Harapan Warga Malalo

BERITA

Hansastri Sampaikan Bentuk Nyata Implementasi RB Tematik di Sumbar Kepada Kemenpan RB