Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Saturday, 24 June 2023 - 15:01 WIB

Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Nekad Membunuh Mantan Pacarnya

Cilacap, Sinyalnews.com – Kejadian mengerikan mengguncang warga Cilacap saat seorang pria nekad membunuh mantan pacarnya akibat terbakar api cemburu. Insiden tragis ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa tersangka A.S. telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban R.L.R., mantan pacarnya. Motif di balik pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu yang melanda tersangka.

Menurut keterangan Kapolresta, tersangka A.S. menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke rumahnya. Ketika korban tiba, tersangka yang tinggal sendirian di rumah tersebut mengajaknya masuk ke ruang tamu. Di sana, mereka berbincang-bincang mengenai masalah antara korban dan tunangan barunya. Pertemuan itu berujung pada cekcok hebat karena tersangka merasa kecewa dan cemburu.

Baca Juga :  DPP LSM Formapera Akan Laporkan Kegiatan Bimtek Kepala Desa Se Kab. Padang Lawas Ke KPK

Tak terkendali oleh emosinya, tersangka A.S. memukul pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak tiga kali dengan tangan kirinya. Korban jatuh tersungkur dan tersangka melanjutkan serangannya dengan menginjak leher korban menggunakan telapak kaki kirinya, sehingga menyebabkan korban lemas. Setelah yakin korban tidak bernyawa, tersangka memeriksa denyut nadi korban yang ternyata sudah tidak ada. Namun, tindakan keji tersangka tidak berhenti di situ. Korban juga sempat disetubuhi tersangka dalam kondisi korban sudah meninggal dunia.

Dalam keadaan panik, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka membawa jasad korban ke area persawahan yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya. Tersangka menggandeng korban yang sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang. Setibanya di area persawahan, tersangka menguburkan korban dengan menimbunnya menggunakan tanah sawah, lalu meninggalkannya begitu saja.

Baca Juga :  Yayasan Mubaligh Profesional (YMP) Hadir Untuk Memenuhi Kebutuhan Mubaligh Masjid dan Musholla di Kota Padang dan Sumbar

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh pemilik sawah pada hari Jumat,  23 Juni 2023 pagi, saat pemilik sawah mengira ada ular besar melewati sawahnya, namun saat di cek ternyata ada sesosok mayat yang ditumpuki lumpur sawah.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Buka Rakerda Apersi, Gubernur Mahyeldi Ingin Kuantitas dan Kualitas Perumahan bagi Warga Sumbar Terus Ditingkatkan

ARTIKEL

Kebersamaan dan Kekeluargaan Terjalin Erat di TMMD Reguler ke-124 Kodim 0703/Cilacap

ARTIKEL

*Semangat HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satgas Yonzopur 5/ABW Beraksi Dan Berinovasi Serta Berkarya

ARTIKEL

SMA Golden School Batam Berikan Pendidikan Gratis Buat Putra Putri Indonesia Lulusannya dijamin Langsung Kerja

BERITA

Bimtek Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (E-AIW) Implementasi Program Prioritas Kemenag, Berikut Penjelasan Kepala Kantor

BERITA

Majelis Taklim Mesjid Ikhlas Juara Umum Lomba MTQ dan Puisi Syiar Islam Lansia se Kecamatan Padang Utara

BERITA

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa, Kadus 2 Desa Banjiran Kecamatan Warungasem

BERITA

Buka Rakor KDEKS Sumbar 2023, Gubernur Mahyeldi : Sumbar Terdepan Menuju Pusat Industri Halal