Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Friday, 24 November 2023 - 16:26 WIB

Polres Tanah Datar berhasil Gagalkan upaya pengiriman Ganja 45 kilogram ke pulau Jawa

Batusangkar, Sinyalnews.com,- Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke pulau Jawa. Dalam hal ini, polisi mengamankan 45 kilogram narkotika jenis ganja kering.

“Dalam kasus ini kami menangkap seorang pemuda berinisial IS (48) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas, Kamis (23/11/2023).

Tersangka IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu (22/11), tepatnya Jalan Raya  Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB.

“Pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan krn tersangka ada indikasi melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan,” ujar AKP Desneri.

Baca Juga :  Kodim 1710/Mimika Bagikan Takjil Menjelang Maghrib Di Kuala Kencana

Penangkapan terhadap pelaku itu, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta.

Sebelum melakukan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

“Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di  Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” jelasnya.

Tersangka IS ini menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba membawa Narkotika jenis ganja kering itu mengunakan kendaraan roda  enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Baca Juga :  PKM UNP : LAKSANAKAN PELATIHAN SENAM KESEIMBANGAN DAN PELATIHAN INDUSTRI KREATIF DENGAN PENDEKATAN TERAPI OKUPASI.

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009.

Share :

Baca Juga

BERITA

LBH Justiciabelen Serang Balik Klarifikasi SMAN 2 Padang Panjang: “Jangan Bungkus Kekerasan dengan Kata Bercanda”

BERITA

IPDA Regina Andrilla Setiawan, Polwan Polda Kepri yang Diwisuda Presiden Erdogan

BERITA

Waketum II PSTI Sumbar Tutup Secara Resmi Penataran Pelatih Sepak Takraw se Sumbar

BERITA

Profil Singkat Rico Alviano : Dari Sumatera Barat Untuk Indonesia 

BERITA

Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Jabatan Kepala Dusun Di Desa Paberasan Sampang Cilacap

BADAN NEGARA

Disperindag Sumbar Ikut Gelar Batik Nusantara 2023 di Jakarta

BERITA

Penjelasan KPU Sawahlunto Terkait Proses PAW

ARTIKEL

Babinsa Koramil 07/ Maos Patroli Malam, Dilanjutkan komsos Dengan Warga