Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 9 November 2023 - 13:46 WIB

Ungkap Tindak Pidana Korupsi, Polda Sumbar tetapkan 3 Tersangka 

PADANG, SINYALNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Kamis (9/11) di Mapolda Sumbar.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya.

Untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Irjen Pol Yudhiawan

“Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba, Lapas Bukittinggi Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai

“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Masjid Al-Jabbar Tempat Wisata Religi Terbaru di Kota Bandung

ARTIKEL

TNI Bantu Program Ketahanan Pangan Nasional

ARTIKEL

Elektabilitas Irwansyah Tertinggi, Tomas, Pemuda dan Mak-Mak Kota Batam Sebut Bapaslon AMIR Pasangan Serasi

ARTIKEL

Jaga Kesehatan dan Kekompakan, Polresta Cilacap Gelar Olahraga Rutin Dipimpin Kapolresta

ARTIKEL

SATGASSUS PENCEGAHAN KORUPSI MABES POLRI TURUN KE SULAWESI MELAKUKAN 2 KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI

BERITA

Polsek Sekupang bagikan Sembako pada warga kurang mampu

BERITA

Kapolri Kerahkan Anggotanya Bantu Penanganan Gempa Cianjur

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim Karangasem Garap Leneng Dan Gorong-Gorong Bersama Warga