Home / BERITA / DAERAH / HUKUM

Thursday, 9 November 2023 - 13:46 WIB

Ungkap Tindak Pidana Korupsi, Polda Sumbar tetapkan 3 Tersangka 

PADANG, SINYALNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Kamis (9/11) di Mapolda Sumbar.

“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kab. Mentawai tahun anggaran 2020,” katanya.

Untuk barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

Baca Juga :  Dampingi Petani, Serka Misno: Semoga Petani Lebih Sejahtera

“Ketiga tersangka EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” ujarnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Air Mata Haru Warnai Remisi HUT ke-80 RI di Rutan Padang Panjang, 6 WBP Langsung Pulang ke Keluarga

“Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp. 10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp.4,9 milyar,” ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian Nurnas, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pembangunan RTLH TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Masuk Tahap Plester Dinding

BADAN NEGARA

Nagari Sinamar gelar hiburan rakyat

BERITA

Danramil Kuala Kencana Kerahkan Anggotanya Bantu Warga Bersihkan Lingkungan

ARTIKEL

BSKDN Kemendagri Rilis Hasil Uji Coba ITKPD, Ungkap Daerah dengan Nilai Tata Kelola Baik hingga Kurang

BADAN NEGARA

Kunjungan Kerja Menteri Investasi RI dan Peninjauan Lapangan ke Kawasan Pulau Rempang Galang Kota Batam

BERITA

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP

BERITA

Polresta Cilacap Distribusikan Buku Bacaan Sebagai Upaya Meningkatkan Budaya Literasi ke Taman Baca di Pkbm Widya Bhayangkara Maos

BERITA

Tim Sar Gabungan Berhasil Menemukan Agus Riyanto Seorang Nelayan Yang Hilang di Muara Logending