Home / BERITA / HUKUM

Saturday, 21 January 2023 - 19:55 WIB

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP

Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia periode 2015-2016, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI dan tersangka LHL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Jumat (20/1/2023).

 

Menurutnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Baca Juga :  Bank Nagari Cabang Kota Sawahlunto salurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pendidikan sebesar Rp 120 juta.

 

Kejagung telah menetapkan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019 sebagai tersangka korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

Sebelumnya, Kejagung pun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

 

Tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

 

Tersangka BI dan AN berperan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Tahun Ini Lancar, Pemudik Asal Surabaya Beri Apresiasi Polisi  

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pelantikan IKMPB, di kota medan Sumatra Utara KHAIRUMAN NASUTION Ceritakan perjalanan hidup hingga menjadi profesor Medan

ARTIKEL

Marlim : Bagi Pejabat yang Menghalangi Kerja Wartawan Sesuai UU Tentang Pers no 40 Bisa dipidana penjara atau Denda Rp 500 Juta

BERITA

“MEMPEREBUTKAN PIALA KAPOLRES” Dari Balap Liar Ke Open Road Race 2024 Kota Padang Panjang

ARTIKEL

Menhan Prabowo Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Kunker di Malaysia

BERITA

Kawasan Ujung Gurun Tidak Pernah Bersih dari Sampah. Ada Apa Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang

BERITA

HJK ke-233, Ketua DPRD Berharap Padang Panjang Unggul dalam Segala Hal

ARTIKEL

Penampilan Drumb Band Gita Pamong Praja Memukau Pengunjung Festival Muaro OPadang

BERITA

Kontingen Penas Tani Prov Jambi Kunjungi Kelurahan Air Tawar Timur