Home / BERITA / HUKUM

Saturday, 21 January 2023 - 19:55 WIB

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP

Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia periode 2015-2016, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI dan tersangka LHL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Jumat (20/1/2023).

 

Menurutnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Baca Juga :  Gladi Resik Persiapan Syukuran dan Silaturahmi Ketua Umum Pusat dengan  Pengurus Komite Pencak Silat Tradisi Indonesia (KPSTI) Sumbar

 

Kejagung telah menetapkan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019 sebagai tersangka korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

Sebelumnya, Kejagung pun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

 

Tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

 

Tersangka BI dan AN berperan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Polda Kepri Melaksanakan Penanaman Bibit Pohon Sebanyak 11.930 Secara Serentak di Wilayah Kepulauan Riau

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Tim Polres Batang Juara Senam SKJ 88

ARTIKEL

Kanwil Kemenag Sumbar Gelar Optimalisasi dan Sinkronisasi Layanan Administrasi Data Nikah Rujuk Zona 1

ARTIKEL

SMK Negeri 1 Guguk jalin kerjasama dengan PT Trakindo Utama

ARTIKEL

Kaskoopsud II Hadiri Launching Sulsel Expo 2025

ARTIKEL

FIK UNP implementasikan Sports Science Coaching di KONI Sarolangun moment HAORNAS.

BADAN NEGARA

Asben Hendri : Kita Optimis Sampai Akhir Tahun 2022 Nilai Eksport Akan Membaik

BERITA

Alfroki Martha Resmi Bacaleg PKS Dapil II Kuranji Kota Padang Yang Juga Akademisi Dan Praktisi Olahraga Nasional

BERITA

Efriedi Dilewakan sebagai Rajo Dubalang Pucuk Adat Simpang Tonang, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Soal Pembinaan Anak dan Kamanakan