Home / Berita / Hukum

Saturday, 21 January 2023 - 19:55 WIB

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP

Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia periode 2015-2016, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI dan tersangka LHL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Jumat (20/1/2023).

 

Menurutnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Baca Juga :  DPW ANIES Sumbar Rapat Konsolidasi Dengan Seluruh Pengurus dan Relawan

 

Kejagung telah menetapkan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019 sebagai tersangka korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

Sebelumnya, Kejagung pun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

 

Tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

 

Tersangka BI dan AN berperan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  International Expo SMK Sumbar 2024 Berakhir

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

Badan Negara

Gandeng Batik Salingka Nagari, SLBN 1 Kubung Gelar Pelatihan Membatik

Berita

Dandim Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Danrem 174/ATW Ke Pos Pam Obvitnas PT. Freeport Indonesia 

Berita

Siswi MAS Ar Risalah Juara 1 Lomba Perencanaan Keuangan OJK Sumbar

Berita

Komsos Dengan Pedagang, Babinsa Berikan Motivasi 

Berita

Apel Bersama Koramil 07/ Maos Dan Polsek Maos Bertempat di Stasiun Maos

Badan Negara

Pekan Depan Petanque Sumbar Ikuti BK PON XXI 2024 ” Nurul Ihsan target 1 Emas Nomor Triple nantinya.

Berita

Apel Sinergitas TNI/Polri, Pesan Dandim Batang Menjelang Pemilu 

Badan Negara

Pelaku Pungli di Jembatan Siti Nurbaya Diserahkan ke Satpol PP