Home / BERITA / HUKUM

Saturday, 21 January 2023 - 19:55 WIB

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP

Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia periode 2015-2016, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI dan tersangka LHL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Jumat (20/1/2023).

 

Menurutnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Bantu Evakuasi Laka Lantas dijalan Sudirman Palembang

 

Kejagung telah menetapkan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019 sebagai tersangka korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

Sebelumnya, Kejagung pun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

 

Tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

 

Tersangka BI dan AN berperan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Upaya Polri Kembalikan Senyum Anak-anak dan Ibu-ibu Korban Gempa Cianjur

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

SMA Praja Nusantara Sumatera Barat Raih 2 Emas 6 Perak Dalam Ajang Lomba Karate Tingkat Provinsi Dan Festival Shokaido

BADAN NEGARA

Peringatan HUT Satpam ke 42 Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen, Dapat Juara 3 di Jawa Tengah

BERITA

Bantuan Sosial untuk negeri Polda Sumbar di Bulan Ramadhan 1444 H Ke Rumah Asuh Yayasan Bening Nurani Kota Padang

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter dan Disiplin

ARTIKEL

Babinsa Koramil Maos Latih Anggota Linmas, Tingkatkan Kapasitas

BERITA

Halaman Gereja Berubah Menjadi Fasilitas Kesehatan Lapangan

ARTIKEL

Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lapangan Untuk Kegiatan Bakti Sosial

BERITA

Seorang Mahasiswa Unand Tertabrak Kereta Api Dengan Kondisi Badan Terputus