Home / BERITA / HUKUM

Saturday, 21 January 2023 - 19:55 WIB

Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Dugaan SKEBP

Jakarta, Sinyalnews.com,- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

“Saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia periode 2015-2016, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama tersangka BI dan tersangka LHL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana Jumat (20/1/2023).

 

Menurutnya,  pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Baca Juga :  Sebanyak 300 Orang Santri dari 6 MDTA Melaksanakan Pawai Taaruf Menyambut Datangnya Tahun Baru Islam I Muharram 1445 Hijriyah

 

Kejagung telah menetapkan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019 sebagai tersangka korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

 

Sebelumnya, Kejagung pun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.

 

Tersangka BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

 

Tersangka BI dan AN berperan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Dinas Perindag Provinsi Sumbar berkunjung ke UPTD. IPOK (Industri Pangan Olahan dan Kemasan) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kecamatan lembah melintang kabupaten pasaman barat Upacara Peringatan HUT RI ke 78 proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023

BERITA

GBC Malindo ke-43, Menhan Prabowo Sampaikan Capaian Penting Kerja Sama RI-Malaysia

ARTIKEL

Makna Nomor Urut 3 Bagi Pasangan Hendri Septa – Hidayat Dalam Pilwakot 2024 Ini

BERITA

Polres Batang Gelar Operasi Patuh Candi Untuk Menjaga Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA

Ditengah Ancaman Inflasi Ribuan Warga Kota Padang Panjang Terima BLT BBM

BERITA

Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Pembukaan Muktamar Sufi Internasional

ARTIKEL

Dani Faizal Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Gerindra, Siap Tumbuhkan Kota Padang dari Segala Sektor

BADAN NEGARA

RS Unand Rumah Sakit Pertama Jalankan Akreditasi Bersama LAMKPRS Sumbar