Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / PERISTIWA

Wednesday, 8 November 2023 - 10:39 WIB

PELAKU SODOMI ANAK SD PEKANBARU DI TAHAN POLDA RIAU

PEKANBARU, SINYALNEWS.COM – Dugaan perbuatan cabul pada anak di bawah umur di wilayah Kota Pekanbaru diekspos Ditreskrimum Polda Riau di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (8/11/2023).

Dipimpin Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan didampingi Plh Kabid Humas AKBP Bob Martin, dijelaskan pelaku yang ditahan kini empat orang. Kejadiannya April 2023 lalu saat bulan puasa terjadi pidana cabul di Perumahan Permata Ratu Pekanbaru. Tersangka Indra Wahyudi alias IW (26) TKP di Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Pelaku empat orang akan berkembang ke tersangka lainnya. Pra tersangka IW (26) ditahan, R (16), R alias Id (14) SMP, F (14) tersangka saat ini dalam penyidikan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Bantu Pemakaman Guru Honorer Inspiratif di Kombut

Kejadian pidana cabul terjadi April 2023 di TKP blok Z Permata Ratu, di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh Iw korban Ts, TKP kedua di sebuah Yayasan Al Mu di sebuah rumah suruh korban adegan cabul direkam tersangka.

Kejadian ini di bulan puasa lalu. TKP tiga di pos ronda April siang hari Tersangka RI alias Id dan RP dan F suruh korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai hp. Saat ini Ditreskrimum Polda Riau lakukan sidik kumpulkan alat bukti, visum, dll. Tersangka perbuatan cabul empat tersangka diperiksa, satu tersangka IW ditahan.

Korban saat ini enggan sekolah, pelaku juga dilakukan tindakan sesuai aturan yang ada. Tersangka IW ini mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW pernah jadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Andalas Ajak Masyarakat Peduli Polio

“Hasil rekaman tidak disebar kemana-mana. Ada yang bilang ada terdapat pelaku anak oknum itu sesat, tidak ada, belum ditemukan ada anak oknum. Tersangka empat saat ini. Jadi korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka,” jelas Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan.

Kepada tersangka ini diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Anak-anak yang tiga jadi tersangka ini sebenarnya disuruh oleh yang dewasa yakni Iw

Adek ciput

Share :

Baca Juga

BERITA

Aqiqah Athar Alfarizki Afwan dihadiri Keluarga Besar Disperindag Sumbar

BERITA

Polisi Perketat Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kabupaten Pekalongan

BERITA

Setelah Gelombang Keresahan, Pemko Padang Panjang Usulkan 1.126 Nama PPPK ke Kemenpan RB

ARTIKEL

PABASKO Kembali Bersatu, Silaturahmi Ninikmamak 24 Nagari yang Menggetarkan Ingatan Kolektif

ARTIKEL

Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km

ARTIKEL

Kakan Kemenag Kota Padang, Terima Kunjungan Tim Penilaian Internal Pilot Project WBK Kemenag RI

ARTIKEL

Meneladani Akhlak mulia, Satgas Yonzipur 5/ABW Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

BERITA

Tiang di Tengah Jalan, Apa Harus Menunggu Jatuh Korban Dulu Baru di Bongkar???