Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN

Tuesday, 24 October 2023 - 16:18 WIB

Lagi! Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – SHI alias Mamex warga Paninggaran yang merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor lagi-lagi ditangkap Polisi. Pasalnya ia kembali melakukan pencurian kendaraan di sebuah kandang ayam milik Casmito warga Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (18/10/2023) malam.

Kronologi bermula saat malam itu, sekitar pukul 19.30 wib, Sigit (27) meminjamkan sepeda motor Honda Beat nya kepada Casminto (40) untuk dibawa ke kandang ayam yang tak jauh dari rumahnya. Sampai di kandang ayam, Casminto memarkirkan motor di depan ruang jaga, dan selanjutnya naik ke ruang jaga kandang untuk makan malam.

Usai makan, ia turun untuk mengecek keran air yang digunakan untuk minum ayam namun ia mengetahui motor yang baru dikendarainya sudah tidak ada di tempat. Ia pun kemudian memanggil rekannya untuk menanyakan keberadaan motor yang dibawanya. Tidak ada yang tau, Casminto segera ke rumah Sigit untuk memberitahu bahwa motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Paninggaran.

Baca Juga :  Kasum TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 19 Perwira Tinggi TNI

Kurang dari 1×24 jam setelah mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10/2023) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung Kecamatan Kajen.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers menyampaikan, modus tersangka dengan membuka paksa kunci stang sepeda motor curiannya dan menggunakan sarana korek api untuk membuatnya menyala.

“Tersangka menggunakan cara menendang ban depan dengan keras agar kunci stang sepeda motor tersebut terlepas kemudian merusak dan membakar kabel kontak dengan korek api kemudian ditarik kabel kontaknya sampai terputus agar sepeda motor dapat menyala”, terang Kapolres, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Kabupaten Garut Sore Ini

Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. “SHI ini merupakan residivis, dan kejadian ini sudah yang keempat kalinya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka ia hanya bermodal korek dan kunci Y dan bisa menggondol kendaraan tidak lebih dari 5 menit. Sedangkan hasil barang curiannya dijual dengan tarif Rp. 1.500.000,- dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Share :

Baca Juga

BERITA

Cabuli Anak Temannya Sendiri Akhirnya Dibui Polsek Gunung Kijang

ARTIKEL

SATUAN SAMAPTA POLRESTA CILACAP GENCARKAN PATROLI DIALOGIS, ANTISIPASI PREMANISME DI CILACAP

BERITA

Kelurahan Air Tawar Barat Gelar Rakorbang RKPD Tahun 2024

BERITA

Pesan Danrem Wijayakusuma Untuk Anggota Korpri TNI Unit Korem 071/Wijayakusuma

ARTIKEL

Tumbangkan MN Mhd Johan (Goliong), Atlet Catur Beltim Hamdan Yelpi Raih Juara 1 pada Kejuaraan Jafaruddin Harahap Cup XIII

BERITA

Gubernur Mahyeldi Imbau Masyarakat Waspadai Akun FB Palsu yang Mengatasnamakan Dirinya

ARTIKEL

Hadis sebagai Kompas Moral dalam Dunia Politik Kontemporer

BERITA

Deklarasi Kampanye Damai, Kapolres Pasbar: Mari Kita Bersama Wujudkan Pilkada Tahun 2024 Yang Aman dan Kondusif