Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN

Tuesday, 24 October 2023 - 16:18 WIB

Lagi! Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi

POLRES PEKALONGAN, SINYALNEWS.COM – SHI alias Mamex warga Paninggaran yang merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor lagi-lagi ditangkap Polisi. Pasalnya ia kembali melakukan pencurian kendaraan di sebuah kandang ayam milik Casmito warga Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (18/10/2023) malam.

Kronologi bermula saat malam itu, sekitar pukul 19.30 wib, Sigit (27) meminjamkan sepeda motor Honda Beat nya kepada Casminto (40) untuk dibawa ke kandang ayam yang tak jauh dari rumahnya. Sampai di kandang ayam, Casminto memarkirkan motor di depan ruang jaga, dan selanjutnya naik ke ruang jaga kandang untuk makan malam.

Usai makan, ia turun untuk mengecek keran air yang digunakan untuk minum ayam namun ia mengetahui motor yang baru dikendarainya sudah tidak ada di tempat. Ia pun kemudian memanggil rekannya untuk menanyakan keberadaan motor yang dibawanya. Tidak ada yang tau, Casminto segera ke rumah Sigit untuk memberitahu bahwa motornya telah hilang dan segera melapor ke Polsek Paninggaran.

Baca Juga :  Miko Kamal Tampil Sebagai Pembina Upacara Senin Pagi di SMAN 7 Padang  

Kurang dari 1×24 jam setelah mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10/2023) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung Kecamatan Kajen.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers menyampaikan, modus tersangka dengan membuka paksa kunci stang sepeda motor curiannya dan menggunakan sarana korek api untuk membuatnya menyala.

“Tersangka menggunakan cara menendang ban depan dengan keras agar kunci stang sepeda motor tersebut terlepas kemudian merusak dan membakar kabel kontak dengan korek api kemudian ditarik kabel kontaknya sampai terputus agar sepeda motor dapat menyala”, terang Kapolres, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  PMI Kerja Sama dengan Komite SMAN 3 Promosi Kesehatan dan Pengobatan Gratis.

Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. “SHI ini merupakan residivis, dan kejadian ini sudah yang keempat kalinya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka ia hanya bermodal korek dan kunci Y dan bisa menggondol kendaraan tidak lebih dari 5 menit. Sedangkan hasil barang curiannya dijual dengan tarif Rp. 1.500.000,- dan uangnya digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Kehadiran TNI Membuat Upacara Siswa SDIT Semakin Sakral

ARTIKEL

Saksikan Malam ini…”PODCAST BATANDANG DISPERINDAG” di Merah Putih Light Carnaval Pawai Kemerdekaan ke -79 Republik Indonesia 

BERITA

Tidak Hanya pada Masyarakat, Bid Propam Polda Kepri dan Ditlantas Laksanakan Gaktibplin Pemeriksaan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan Terhadap Personel Polda Kepri

ARTIKEL

Bangun Sinergi, Lapas Narkotika Rumbai Terima Patroli Sambang Satuan Binmas Polresta Pekanbaru

BERITA

Ismail Raja Tega Dari Peradi Utama Lakukan Sumpah dan Janji di PT Banten

ARTIKEL

Chief Service Delivery Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E /MONUSCO

ARTIKEL

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Semangati Petani Maos Lor

BERITA

Ketua DPRD Kota Padang Serahkan Bantuan Satu Lapangan Tenis Meja Untuk Pemuda Masjid Arraudhah