Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Monday, 11 September 2023 - 15:11 WIB

Miko Kamal di Peradi Goes to School MAS Al-Falah: Guru yang Memberikan Hukuman Mendidik tidak Bisa Dihukum

Padang, Sinyalnews.com,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang Miko Kamal, PhD menyampaikan bahwa guru yang memberikan hukuman mendidik kepada anak didik tidak bisa dihukum. Hal itu disampaikan Miko di kegiatan Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 24 yang digelar di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) A-Falah Padang, Senin 11/9/2023.

 

“Guru tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asal hukuman itu adalah hukuman yang mendidik. Hal tersebut ditegaskan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1554 K/PID/2013 tentang perkara pidana atas nama Aop Saopudin”, kata Miko.

“Dalam perkara itu, Aop Saopudin dilaporkan ke polisi karena menjatuhkan hukuman cukur rambut kepada empat orang siswanya yang berambut gondrong. Aop dihukum 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan di Pengadilan Negeri Majalengka atas perbuatannya itu. Putusan Pengadilan Negeri Majalengka dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Akhirnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada Aop”, lanjut Miko.

Baca Juga :  Warga Cipari Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah

 

Miko menegaskan, “murid di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia harus mematuhi perintah-perintah guru, termasuk menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh guru sepanjang hukuman tersebut bertujuan mendisiplinkan murid. Yang tidak boleh itu adalah hukuman fisik yang membahayakan peserta didik”.

Kegiatan PGtS seri ke 24 diikuti sekitar 250 orang siswa dan beberapa orang guru atau ustadz dan ustadzah. Kegiatan yang digelar di mushalla yang terletak di Pondok Pesantren Al-Falah Perkampungan Minangkabau di Jl. Mekah Koto Panjang Ikua Koto, Koto Tangah itu dimulai pukul 09.15 dan berakhir pukul 11.15.

 

Acara dibuka oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Falah Adi Sahyogi, S.Pdi. Dalam sambutan pembukanya, Adi Sahyogi mengucapkan terima kasih atas kehadiran DPC Peradi Padang ke MAS Al-Falah.

 

“Kami dari Al-Falah berterima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Miko dan pengurus DPC Peradi Padang yang telah bersedia datang ke Al-Falah. Saya harap seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ini serius menyimaknya yang akan jadi bekal dalam kehidupan sosial”, kata Adi.

Baca Juga :  KAPOLDA KEPRI RESMI DIJABAT IRJEN POL DRS. TABANA BANGUN M.SI

 

Di samping menyampaikan materi terkait perlindungan terhadap guru itu, Miko Kamal juga membawakan materi tentang hukum tawuran, hukum informasi transaksi elektronik, hukum lalu lintas, hukum kebersihan dan hukum perlindungan anak.

 

Selain Miko Kamal, pamteri lainnya dalam kegiatan PGtS kali ini adalah anggota Peradi Tiswal, S.H. yang menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial. Tiswal menyampaikan materi tersebut dengan memberikan contoh kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, yaitu kucing yang dipaksa menenggak minuman keras yang didampinginya di Pengadilan Negeri Padang.

 

Acara ditutup dengan tanya jawab antara siswa dengan pembicara dan pengurus dan anggota DPC Peradi Padang yang hadir.

 

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Syukuran Pengoperasian Dapur MBG SPPG Sigando, MTJ Mantapkan Komitmen Sosial untuk Masyarakat

BERITA

Gubernur Mahyeldi Sebut Sumbangsih Dr. M. Djamil Sangat Layak Diganjar Gelar Pahlawan Nasional

BERITA

Kampung Koto Panjang Nagari Sungai Tunu Utara Diduga Gawat Narkoba Jenis Sabu, APH Diminta Segera Bertindak!!!

ARTIKEL

Cuaca Buruk di Padang, Jalan Amblas dan Rumah Warga Terancam Longsor

ARTIKEL

Zona Bakamla Tengah Panen Cabai 1,3 Ton dalam Program Ketahanan Pangan Nasional

ARTIKEL

Pemko Bukittinggi Dampingi Tim Ramadhan Provinsi Sumbar Berkunjung Ke Dua Masjid Di Bukittinggi

BERITA

Mengabdi Untuk Masyarakat, Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menggandeng PJU Dinas Perhubungan Kota Padang Melakukan Pemeliharaan Lampu Jalan di Kecamatan Nanggalo Kota Padang

BERITA

Isdianto, Arwin dan Aswad Hadiri Wirid Bulanan KKTMS Batam di Musholah Al-Hakim Bengkong