Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 6 September 2023 - 15:32 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

SUMUT SINYALNEWS.COM – Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca Juga :  Rakyat Ingin Pemilu Karena Hendak Melakukan Perubahan Yang Lebih Baik dan Lebih Beradab

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Bersama Kapolda Bali Laksanakan Tactical Floor Game (TFG) dalam KTT Archipelagic and Island State Forum

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA

Aspers Kaskoopsud I Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95

BERITA

Se Ekor Buaya Memasuki Pemukiman Warga Di Koto Sawah Ujung Gading

ARTIKEL

Tanamkan Cinta Tanah Air, Koramil 1714-01/Mulia Berikan Materi Wasbang Pada Siswa SMA dan SMK di Kab. Puncak Jaya

ARTIKEL

Sosialisasi Tentang Penerimaan Calon Tamtama TNI AD Gel II Tahun 2025

ARTIKEL

Lagi, Pemko Bukittinggi Raih Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan

ARTIKEL

Ketua Komisi 2 DPRD Sumbar Yakin Penas Tani ke XVI Akan Berjalan Dengan Sukses dan Lancar

ARTIKEL

Gegara Berbelit-Belit Dalam Memberikan Keterangan Membuat Majelis Hakim dan JPU Geregetan

BERITA

Himpunan Mahasiswa Anak Nagari Inderapura (HIMANPURA) Peduli Musibah Kebakaran