Home / ARTIKEL / BADAN NEGARA / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / KEMENTERIAN / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK / UMKM

Wednesday, 23 August 2023 - 01:06 WIB

Pemprov Sumbar Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Untung”

SUMBAR SINYALNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang diberi nama “5 Untung” ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak 5 hal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan keputusan tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan Rabu (23/8/2023) hingga 23 September 2023 mendatang.

Baca Juga :  Wisnu, Pelaku Jambret di Wonopringgo Juga Pernah Melakukan Aksinya di Wilayah Doro

“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Selasa (22/8/2023) siang.

Kemudian, katanya, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” katanya.

Baca Juga :  Dua Tahun Berturut-turut Tim Pocil SD Pasbar Terbaik di Sumatera Barat

Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, katanya, diberikan pengurangan sebanyak 100 persen.

“Pembebasan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dan denda administrasi dilaksanakan mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 23 September 2023,” katanya.

Kemudian, katanya, kendaraan Bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

(Marlim)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kesiapan Pengamanan Pemilu, Pleton Dalmas Polres Batang Rutin Jalani Latihan

BERITA

Pohon tumbang Robohkan Beberapa Tiang Listrik, Arus Lalu Lintas Lebakbarang-Karanganyar Tertutup

BERITA

Walikota Tolak Bantuan Keuangan Parpol. Ini Jawaban PKP Adrizal

ARTIKEL

Jadi Pembina Upacara di SMKN Kedungwuni, Kapolres Pekalongan Prihatin Tingginya Angka Kecelakaan Banyak Libatkan Pelajar

ARTIKEL

Lubuk Mata Kucing, Ikon Kota yang Terancam Tinggal Kenangan

ARTIKEL

FIK UNP telah menambah 2 orang Dosen Doktor Muda, akan berdampak peningkatan kinerja dan karya ilmiah melalui inovasi olahraga

ARTIKEL

Fakultas Ilmu Keolahragaan Jajaki Peluang Kerja sama dengan Lembaga Bahasa Inggris untuk Meningkatkan SDM Dosen dan Mahasiswa

BADAN NEGARA

Babinsa Timika Komsos Bersama Pemilik Ternak Ayam Petelur