Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA / POLITIK

Tuesday, 22 August 2023 - 06:45 WIB

Proses PAW Dewan Pengurus PKP Tidak Akan Laporkan Sekwan ke Ombusman Atau Demo Ke DPRD

Sawahlunto, Sinyalnews.com- Pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto akan mendatangi Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto, Selasa 21 Agustus 2023

Ketua PKP Kota Sawahlunto Adrizal didampingi Sekretaris Armando dan Bendahara Roslaini kepada awak media lokal di Lashira Cafe, Pondok Batu, Sawahlunto, Sumatera Barat,  Senin (21/8) mengatakan, kedatangan pengurus PKP itu bertujuan untuk menanyakan perkembangan atau tindak lanjut dari surat pemberhentian tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto oleh partai pengusungnya PKP

” Kami besok pagi ingin datang menemui Sekwan untuk menanyakan proses atau tindak lanjut dari surat yang kami layangkan dua minggu yang lalu. Kami ingin menanyakan sejauh mana perkembanganya. Karena menurut informasi yang kami dapat,  dua pimpinan DPRD sudah menyerahkan prosesnya ke Sekwan,” ungkap Adrizal

Adrizal mengatakan jika ada klaim dualisme kepengurusan partainya, pihaknya tentunya ingin melihat legalitas surat surat yang diajukan pihak sebelah, karena semua dokumen yang diajukan pihaknya sudah dilegalisir oleh Kemenkumham.

Baca Juga :  BEST BABINSA OF THE YEAR Kodim 1012 Buntok Berangkat Umroh

Dikatakan Adrizal, proses pemberhentian tiga anggota DPRD ini dari partainya akan berjalan dengan sendirinya meskipun Sekretaris DPRD tidak memberikan laporan atau pemberitahuan kepada Gubernur melalui Walikota. Karena anggota DPRD Kota diangkat dan diberhentikan melalui SK Gubernur.

“Partai kami tidak perlu melaporkan Sekwan ke Ombusman atau mengerahkan massa untuk melakukan demo ke DPRD. Tidak perlu! Karena proses PAW ini akan berjalan dengan sendirinya sesuai dengan aturan dan perundangan yaitu di PP 12 Tahun 2018. Terkunci disitu,  ” kata Adrizal

Pemberhentian anggota DPRD, tambah Adrizal adalah hak dan kewenangan dari partai politik karena maju sebagai anggota DPRD dicalonkan oleh partai politik.

” Meskipun partai kami ini partai kecil dan tidak lolos pemilu 2024 tapi kepengurusan PKP ini masih ada dari daerah sampai ke pusat. Kami berharap Sekwan melihat ini secara obyektif. Karena kami sangat yakin Sekwan adalah orang yang sangat mengerti dan paham dengan aturan perundangan,”  ujarnya

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Keberangkatan Presiden RI Joko Widodo Menuju Jakarta

Menurut Adrizal, tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang diberhentikan oleh partainya itu seharusnya melakukan upaya gugatan ke mahkamah partai atau mendatangi pengurus pusat PKP di Jakarta untuk menanyakan perihal surat pemecatan tersebut. Namun, setelah 7 hari sejak surat dilayangkan ketiga anggota DPRD Sawahlunto itu kata Adrizal tidak mendatangi kantor DPN PKP di Jakarta.

” Alasan pemecatan karena ketiganya sudah pindah ke partai lain. Disitu dia terkunci. Berbeda kasus ketika Masrisal pindah dari PKPB ke PKPI di tahun 2013. Saat itu Masrisal tidak diberhentikan oleh PKPB, ” pungkasnya

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Pengurus LKAAM Padang melaksanakan buka bersama dengan Forum Nagari,Kelurah,LPM,Tokoh masyarakat,dan anak yatim piatu di Kelurahan Batugadang

BERITA

Kunjungi Kejari Bondowoso, Dr Barita: Hindari Perilaku Korup dan Jaga Netralitas!

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Melatih Paskibra Dikecamatan Maos

BERITA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Rapat Pleno Terbuka

ARTIKEL

Liburan Aman, Bebas Premanisme! Polisi Ajak Pengunjung Pantai Cilacap Waspada dan Peduli Keamanan

ARTIKEL

Tampilkan Pendidikan Bermutu, MPI EMYA Muara Panas melaju dengan Sugudang Prestasi

ARTIKEL

Masyarakat Desa Bojongkoneng Merasa Senang dan Terbanbantu Dengan Adanya Program Sertifikat Massal, Sebanyak 300 Sertifikat Masal Telah Dibagikakan

BERITA

Babinsa Menghadiri Kegiatan Pelaksanaan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga