Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 9 August 2023 - 13:03 WIB

Mencuri dengan Berpura-pura Menjadi Pegawai Pemerintah, 2 Orang Pria Ditangkap

CILACAP, SINYALNEWS.com,- Polsek Adipala Polresta Cilacap sabtu 5 agustus 2023 berhasil menangkap dua orang pria Y S (25) dan J M (25) warga Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Jepara yang terlibat dalam aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pegawai pemerintah. Kejadian ini sudah terjadi di berbagai Kabupaten dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura pura menyamar sebagai pegawai pemerintah dengan melakukan pendataan bantuan dari pemerintah serta perbaikan regulator gas. Mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui korbannya dan mendekati tempat-tempat yang dianggap rentan terhadap aksi kejahatan.

Baca Juga :  Grand Opening Rin Bingsu, Cafe Dissert Korea Pertama di Kota Padang

“Kedua pelaku mendatangi ke rumah korbanya dengan cara menawarkan perbaikan regulator gas serta berpura pura mendata bahwa korban mendapat bantuan, lalu salah seorang pelaku mengajak korban untuk mengecek regulator tabung gas didapur dan ketika korban lengah satu pelaku lainnya mengambil barang barang berharga milik korban yang ada dirumah seperti cincin emas , HP dan barang berharga yg dapat dimasukan ketas pelaku ” Ujar gatot.

Gatot mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, kedua pelaku berhasil melakukan beberapa aksi pencurian di Kabupaten Cilacap, Banyumas, kebumen Banjarnegara, Purbalingga, serta Brebes, di Kabupaten Cilacap sendiri mereka sudah melancarkan aksinya di 18 TKP. Mereka mencuri barang-barang berharga korbanya.

Baca Juga :  Polisi Masih Buru 1 DPO Hasil Pengungkapan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pekalongan

Berbekal informasi dari para korban, Polisi berhasil melacak dan menangkap para pelaku. Saat penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa hasil dari curian serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa identitas dan akreditasi resmi ketika berhadapan dengan pegawai pemerintah atau orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Menjelang Penilaian TPI dan TPN Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Koordinasi Pembanggunan Zona Integritas

ARTIKEL

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile Untuk  Prancis 

BERITA

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

ARTIKEL

Politeknik ATI Padang Gelar Wisuda Angkatan Ke-43

ARTIKEL

INDONESIA MASUK ERA PEMBEBASAN HUTANG, PENGHAPUSAN KREDIT BANK Menjadi MASYARAKAT INTERNATIONAL berpengaruh Guna Kemajuan Umat Manusia Berkarakter

ARTIKEL

Bina Fisik Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Hanmars Program PSJM TA 2025

BERITA

Status Marapi Turun Jadi Waspada, Warga Agar Tetap Waspada

BERITA

Kondisi Mabuk Segerombolan Anak Muda Diamankan Tim Patroli dan Tim UKL Polresta Cilacap