Home / BERITA / DAERAH / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 9 August 2023 - 13:03 WIB

Mencuri dengan Berpura-pura Menjadi Pegawai Pemerintah, 2 Orang Pria Ditangkap

CILACAP, SINYALNEWS.com,- Polsek Adipala Polresta Cilacap sabtu 5 agustus 2023 berhasil menangkap dua orang pria Y S (25) dan J M (25) warga Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Jepara yang terlibat dalam aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pegawai pemerintah. Kejadian ini sudah terjadi di berbagai Kabupaten dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus berpura pura menyamar sebagai pegawai pemerintah dengan melakukan pendataan bantuan dari pemerintah serta perbaikan regulator gas. Mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui korbannya dan mendekati tempat-tempat yang dianggap rentan terhadap aksi kejahatan.

Baca Juga :  Sekjen Kemhan Hadiri Business Matching 2024 di Bali, Kementerian Pertahanan Terima Penghargaan Terbaik P3DN

“Kedua pelaku mendatangi ke rumah korbanya dengan cara menawarkan perbaikan regulator gas serta berpura pura mendata bahwa korban mendapat bantuan, lalu salah seorang pelaku mengajak korban untuk mengecek regulator tabung gas didapur dan ketika korban lengah satu pelaku lainnya mengambil barang barang berharga milik korban yang ada dirumah seperti cincin emas , HP dan barang berharga yg dapat dimasukan ketas pelaku ” Ujar gatot.

Gatot mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, kedua pelaku berhasil melakukan beberapa aksi pencurian di Kabupaten Cilacap, Banyumas, kebumen Banjarnegara, Purbalingga, serta Brebes, di Kabupaten Cilacap sendiri mereka sudah melancarkan aksinya di 18 TKP. Mereka mencuri barang-barang berharga korbanya.

Baca Juga :  Gubernur Resmikan Penggunaan Gedung Baru MUI Sumbar

Berbekal informasi dari para korban, Polisi berhasil melacak dan menangkap para pelaku. Saat penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti berupa hasil dari curian serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Para pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa identitas dan akreditasi resmi ketika berhadapan dengan pegawai pemerintah atau orang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Bukit Surungan Menanam Harapan, Padang Panjang Memanen Kebanggaan

ARTIKEL

Tukang Instalasi Listrik Tewas Tersetrum Saat Sedang Bekerja

BERITA

Antisipasi Kekurangan Air Team Ketahanan Pangan Kodim 0736/Batang Perbaiki Aliran Irigasi Dan Buat Sumur Bor

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Secara Resmi Menutup Latihan Survival Dasar Tahun 2025

BERITA

KPU SAHKAN 16 CALON DPD SUMBAR, 13 Juli PSU, Pj Wako Sonny Ajak Warga Berpartisipasi Gunakan Hak Suara

BERITA

Hadirkan Ustadz Adi Hidayat, Wako Hendri Septa Bersyukur Hari Jadi Kota Padang Ke-354 Penuh Makna

BERITA

Keterlibatan PT Bakapindo Masih Tanda Tanya dimata Polresta Bukittinggi

BERITA

Disperindag Minta Kemenperin Pertegas Kewenangan Provinsi