Bupati Pasbar Hamsuardi Penuhi Panggilan Kejati Sumbar, Sebagai Saksi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang TKD

PASAMAN BARAT SINYALNEWS.COM – Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (7/8/2023).

Dari informasi yang dihimpun media di Kantor Kejati Sumbar Hamsuardi yang tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB, tampak memakai baju putih dan peci masuk ke gedung Kantor Kejati Sumbar dan langsung menuju lantai atas.

Usai diperiksa selama enam jam lamanya, orang nomor satu di Pasbar, tampak keluar dari pintu belakang dan masuk ke dalam mobil. Awak media yang menunggu dari pintu depan tidak lobby Kejati kecolongan, Bupati Pasbar keluar dari pintu belakang Kejati dan tidak bisa dikonfirmasi.

Dari keterangan Pers Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman yang didampingi kasi dik Kejati Sumbar Sumriadi, dan jajarannya mengatakan, bahwa Bupati Pasbar diperiksa terkait kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kebun Kelapa Sawit.

“Sesuai dengan jadwal pemeriksaan hari ini, sesuai jadwal 09.00 WIB, namun karena beberapa kendala kuasa hukumnya bahwa Bupati Pasbar akhirnya tiba pukul 14.15 WIB,” katanya ketika diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/ Maos Patroli Dilanjutkan Komsos Dengan Warga

Disebutkannya, ada 30 pertanyaan yang yang menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangan beliau sendiri.

“Kapasitas Bupati Pasbar hanya sebagai saksi, jadi untuk jumlah saksi saat ini ada 16 orang,”ujarnya.

Untuk penambahan saksi itu tergantung kebutuhan dari penyidik.

“Dua alat bukti minimal sudah kita kantongi tunggu sajalah dalam waktu dekat. Tim lagi fokus dalam hal ini mencari alat bukti yang mendukung siapa nanti pelakunys, wajib kita tentukan sejauh mana perbuatannya memang kalau ini layak menjadi tersangka, kita tersangkakan siapapun tidak ada kita terbang pilih siapapun nanti menjadi tersangka dalam kasus,” kata Mantan Kejari Kuansing itu.

Selain itu, untuk gelar perkara atau expose apakah bukti-bukti tersebut cukup atau tidak Kejati akan mencari bukti-bukti tambahan atau keterangan lain untuk menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

Baca Juga :  Pencarian 2 Nelayan Yang Mengalami Kecelakaan Kapal Akibat Diterjang Ombak Besar

“Kerugian negara pun masih dihitung, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya bisa diterima dan kami segera akan menyampaikan kepemimpinan,” tegasnya.

Dalam berita sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.(kld)

Share :

Baca Juga

BERITA

Ketua DPRD Kota Padang Serahkan Bantuan Satu Lapangan Tenis Meja Untuk Pemuda Masjid Arraudhah

ARTIKEL

Eka Teresia Guru Berprestasi SMKN 6 Padang Rsih Penghargaan Adi Acarya Award

BERITA

Bupati Suhatri Bur, Pemerintah Daerah Komit Sejahterakan Nelayan

ARTIKEL

DITUTUP DENGAN API UNGGUN, MAHASISWA FIK UNP DIKUKUHKAN KEGIATAN KMD PRAMUKA.

BERITA

Beredar Video di Media Sosial dengan Narasi Tabrak Lari di Pekalongan, Ini Fakta Sebenarnya

BERITA

Dirjen PDN Kemendag Dukung Pengendalian Inflasi Sumbar

BERITA

Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Tujuh Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kecamatan Ranah Batahan

BERITA

Pimpin Apel di Dinas Pangan, Gubernur Mahyeldi Minta Kegiatan Seluruh Dinas pada 2024 Dimulai Sejak Awal Tahun