Kejagung Rampas Saham Benny Tjokro Kasus Jiwasraya

Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya merampas saham terpidana Benny Tjokro senilai Rp 96 miliar. Saham aset Benny Tjokro itu akan dilelang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Kamis (16/2).

Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.

– Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;

– Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;

Baca Juga :  Bikin Bangga, 3 Anggota Polri Diwisuda Langsung Presiden Erdogan Usai Ikuti Pendidikan 2 Tahun di Turki 

– Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;

– Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;

– Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;

– Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;

– Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017;

– Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

“Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Sumedana.

Adapun sita eksekusi aset itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga :  Momen 65 Tahun, IASMA 1 Gelar Reuni Gadang 2024 di Bukittinggi

Di mana, salah satu amar putusannya, Benny Tjokro, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga mengabulkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun Benny Tjokro divonis nihil.

Share :

Baca Juga

BERITA

Mantap, BC Batam Berhasil Kumpulkan Penerimaan Negara Sebesar Rp 4,94 Triliun pada 2022
Walikota Hendri Arnis saat menerima Wali Murid di Rumah Dinas

BERITA

Hendri Arnis Lakukan Audensi Bersama Wali Murid ,Terkait Kegagalan SPMB SMA

BERITA

Gunakan Ratusan KTP Tetangga Untuk Pengajuan Kredit, Wanita Cilacap Ditangkap Polisi Usai Bobol Kredit Rp 800 Juta

BERITA

Lurah Irzal Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Jalan Baru Kampung Jambak

ARTIKEL

Dandim 0703/Cilacap Berikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Unugha

BERITA

Kemenag Kota Padang, Gelar Rapat Penguatan Sosialisasi Empat Pular Kebangsaan

BERITA

Dukungan Terus Mengalir, Ermizen,S.Pd Apresiasi Kampanye Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim No. Urut 2 di Kecamatan Koto XI Tarusan Barung Balantai

BERITA

Peringati Hari Bhayangkara 2023, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama