PADANG PANJANG, SINYALNEWS.com,- Tak ada habis nya ,keseriusan Polres Padang Panjang dalam membumi hangus kan narkoba dan antek antek pelakunya dibumi kota Padang Panjang sebagai wilayah hukumnya patut diacungkan jempol ,tiap minggu satreskrim narkoba Polres Padang Panjang selalu ada megandangkan pelaku narkotika.
Rabu (3/8)Tim Karanggo Satnarkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang lelaki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial MH, 50 tahun di kediamannya di Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Selasa 1 Agustus lalu.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, menerangkan penangkapan MH setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Yaddi menambahkan MH yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga tercatat sebagai residivis yang pernah ditangkap tahun 2014 lalu dalam kasus kepemilikan narkotika dan dihukum lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020.
“MH kami tangkap di kediamannya di Jorong Mudiak Nagari Jaho. Ketika digeledah di dalam kamar pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku sebuah celana. Di kamar pelaku polisi juga menemukan satu set alat hisap shabu (bong) yang diakui miliknya” terang Yaddi.
Kini MH ditahan dan barang bukti nya diamankan di Mapolres Padang Panjang sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, tertanggal 1 Agustus 2023
Akibat ulahnya yang melangar hukum MH diancam pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Phi)














