Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 5 April 2023 - 18:15 WIB

Polisi Batang Sita Ratusan Selongsong Petasan dan Miras

BATANG, Sinyalnews.com – Jajaran Polsek Batang Kota Polres Batang, Polda Jawa Tengah,  kembali melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga memproduksi atau memperjual belikan petasan. Operasi ini dilakukan guna menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H.

Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Batang Kota telah berhasil menyita 700 selongsong petasan berukuran jumbo dari beberapa rumah warga. Selain petasan, polisi juga berhasil mengamankan 32 sachet minuman berenergi dan 16 botol minuman keras jenis ciu sebesar 650 ml.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Ahmad Al Munasifi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H. “Kita melakukan operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan tanpa terganggu oleh suara petasan,” ungkap AKP Ahmad Al Munasifi.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2025 di Mabes TNI

Sasaran dari razia petasan ini adalah sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat produksi dan penjualan petasan. “Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk dimintai keterangan. Sementara barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Direktur PT.Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung RI

AKP Ahmad Al Munasifi juga mengimbau masyarakat Batang untuk saling menghormati satu sama lain dengan tidak bermain petasan. “Petasan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Ia juga menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami berharap agar kejadian ledakan petasan seperti di wilayah lain yang menelan korban jiwa tidak terjadi di Batang,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Seluruh Pasar Rakyat Kota Pekalongan Diupayakan Bersertifikat SNI

BERITA

Walikota Padang Wisuda Tahfiz Siswa SD dan SMP se Kota Padang  

BERITA

Kasdam XVII/Cenderawasih Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo

BERITA

Polda Jateng jamin keamanan selama gelaran Piala Dunia U-17 di Surakarta

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Bahas Strategi Jelang Idul Fitri

ARTIKEL

Kakanwil Kemenag Sumbar, Pentingnya untuk Siapkan Generasi Emas 2045 Sejak Dini

BERITA

Ikut Roadshow Survei Indeks TDN, Begini Arahan Kemendagri

SEPAK BOLA

Kapolda Sumbar Tinjau Arus Lalulintas Padang-Bukittinggi