Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 5 April 2023 - 18:15 WIB

Polisi Batang Sita Ratusan Selongsong Petasan dan Miras

BATANG, Sinyalnews.com – Jajaran Polsek Batang Kota Polres Batang, Polda Jawa Tengah,  kembali melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga memproduksi atau memperjual belikan petasan. Operasi ini dilakukan guna menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H.

Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Batang Kota telah berhasil menyita 700 selongsong petasan berukuran jumbo dari beberapa rumah warga. Selain petasan, polisi juga berhasil mengamankan 32 sachet minuman berenergi dan 16 botol minuman keras jenis ciu sebesar 650 ml.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Ahmad Al Munasifi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H. “Kita melakukan operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan tanpa terganggu oleh suara petasan,” ungkap AKP Ahmad Al Munasifi.

Baca Juga :  Difokuskan Jadi Pasar Tradisional, Pedagang eks Pasar Banjarsari Ucap Syukur

Sasaran dari razia petasan ini adalah sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat produksi dan penjualan petasan. “Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk dimintai keterangan. Sementara barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Baca Juga :  IKAHI Padang Panjang Tinggalkan Meja Sidang, Menjemput Panggilan Kemanusiaan

AKP Ahmad Al Munasifi juga mengimbau masyarakat Batang untuk saling menghormati satu sama lain dengan tidak bermain petasan. “Petasan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Ia juga menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami berharap agar kejadian ledakan petasan seperti di wilayah lain yang menelan korban jiwa tidak terjadi di Batang,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Amankan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis Tangani Aksi Unras

BERITA

Arteria Dahlan Kunjungi Pos Pam Jam Gadang, Apresiasi Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023  

BERITA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kunjungi Panti Rehabilitasi

ARTIKEL

Polresta Cilacap Amankan 10 Tersangka Beserta Barang Bukti dalam Operasi Aman Candi 2025

BERITA

Jalin Silaturahmi TNI, POLRI Desa Karangrena Gelar Halal Bihalal

BERITA

As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024

BERITA

Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Marapi, Gubernur Sumbar Minta Instansi Terkait Lakukan Analisa dan Kolaborasi.

ARTIKEL