Home / BERITA / HUKUM

Wednesday, 5 April 2023 - 18:15 WIB

Polisi Batang Sita Ratusan Selongsong Petasan dan Miras

BATANG, Sinyalnews.com – Jajaran Polsek Batang Kota Polres Batang, Polda Jawa Tengah,  kembali melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga memproduksi atau memperjual belikan petasan. Operasi ini dilakukan guna menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H.

Dalam beberapa hari terakhir, Polsek Batang Kota telah berhasil menyita 700 selongsong petasan berukuran jumbo dari beberapa rumah warga. Selain petasan, polisi juga berhasil mengamankan 32 sachet minuman berenergi dan 16 botol minuman keras jenis ciu sebesar 650 ml.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kapolsek Batang Kota, AKP Ahmad Al Munasifi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan guna memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan hingga lebaran Idul Fitri 1444 H. “Kita melakukan operasi pekat, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan tanpa terganggu oleh suara petasan,” ungkap AKP Ahmad Al Munasifi.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke -79,Desa Kalibeluk Gelar Jalan Sehat

Sasaran dari razia petasan ini adalah sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat produksi dan penjualan petasan. “Mereka yang kedapatan memproduksi dan menjual petasan kami amankan untuk dimintai keterangan. Sementara barang bukti petasan langsung kita sita dan bawa ke Mapolsek untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Manchester Marak Beredar, BC Batam Dianggap Gagal Lakukan Pengawasan

AKP Ahmad Al Munasifi juga mengimbau masyarakat Batang untuk saling menghormati satu sama lain dengan tidak bermain petasan. “Petasan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Ia juga menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan maupun kembang api. Karena ada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami berharap agar kejadian ledakan petasan seperti di wilayah lain yang menelan korban jiwa tidak terjadi di Batang,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Miko Kamal: Seharusnya Penyelenggara Layanan Publik Malu Kepada Rakyat

ARTIKEL

Asian Cadet and Junior Judo Championship 2025 Berakhir, Kasad : Jadikan Pengalaman Dunia Bagi Atlet Indonesia

ARTIKEL

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Pendampingan Pertanian Di Wilayah Binaan

BERITA

Alumni Sekolah Balaibaru “Bakti Sosial” dan Buka Bersama “Saling Berbagi antar sesama”  

BERITA

Waspadai Nomor Palsu Berkedok Donasi Mengatasnamakan Pejabat Kota Pekalongan

BERITA

Pengcab KBI Padang Tampil Sebagi Juara Umum pada Kejurda Kick Boxing Sumbar 2023

ARTIKEL

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H: Berbuat khilaf adalah Sifat, Meminta Maaf adalah Kewajiban, Dan kembalinya Fitrah adalah Tujuan, Di hari Fitri ini Mohon Maaf Lahir & Bhatin

BERITA

Bupati Hamsuardi dan Wabup Risnawanto Sampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pasbar Tahun Anggaran 2022