Home / BERITA

Monday, 28 November 2022 - 17:10 WIB

Kabar Gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira untuk para pekerja di Sumbar. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah menandatangani surat keputusan besaran UMP Provinsi Sumatera tahun 2023.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, saat dikonfirmasi Sinyalnews.com di Padang mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp.2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

 

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

 

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca Juga :  Kampung Tangguh Anti Narkoba Polres Pekalongan di Desa Kajongan di Launching

 

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

 

 

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

 

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Baca Juga :  Harneli Mahyeldi Hadiri Acara Minangkabau Heritage ke V Tahun 2023 

 

Syamsul, seorang pekerja di bidang konstruksi menyambut gembira keputusan gubernur tersebut. “Alhamdulillah, mudah-mudahan kanaikan UMP tidak diikuti oleh kenaikan harga di pasaran” ucap Syamsul.

 

Biasanya menurut Syamsul, setiap kenaikan upah, selalu diikuti oleh naiknya harga-harga di pasar. “Kalau demikian yang terjadi, tidak ada artinya upah naik” ujar Syamsul

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Penyesalan seorang anak Setelah Ibu Tiada

BERITA

Hadiah Lebaran atau Ujian Kinerja? TPP Dikembalikan, Evaluasi Menanti”

BERITA

Terima SK DPW PAN, H. Arizal Aziz Siap “Birukan” Sumatera Barat

BERITA

Debut Dihari Pertama IMAG 2023, Sambo Sumbar Segel Tiga Tiket Lolos ke PON XXI Aceh- Medan 

BERITA

Ketua LSM API DPD Sumbar Angkat Bicara Soal Kinerja Satpol PP Kota Padang Yang Tidak Sesuai Dengan Tupoksi

ARTIKEL

Satgas Yonif 642/Kps Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Sehari-hari Dengan Berbagi Sembako di Kampung Warisa

BERITA

PMI Brebes Terima Hibah Tanah

BERITA

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Babinsa Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan