Home / BERITA

Monday, 28 November 2022 - 17:10 WIB

Kabar Gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2023 Naik 9,15 Persen

 

Padang, Sinyalnews.com,- Kabar gembira untuk para pekerja di Sumbar. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah menandatangani surat keputusan besaran UMP Provinsi Sumatera tahun 2023.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk, saat dikonfirmasi Sinyalnews.com di Padang mengungkapkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp.2.512.539 menjadi Rp.2.742.476 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

 

Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.

 

Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Baca Juga :  Relokasi Masjid SMA 1 Sumbar, Gubernur Mahyeldi : Jadikan Sarana Membentuk Generasi Muda Sumbar yang Madani

 

“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp.2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

 

 

Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

 

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Dampingi Penyaluran Beras Ketahanan Pangan Untuk Masyarakat

 

Syamsul, seorang pekerja di bidang konstruksi menyambut gembira keputusan gubernur tersebut. “Alhamdulillah, mudah-mudahan kanaikan UMP tidak diikuti oleh kenaikan harga di pasaran” ucap Syamsul.

 

Biasanya menurut Syamsul, setiap kenaikan upah, selalu diikuti oleh naiknya harga-harga di pasar. “Kalau demikian yang terjadi, tidak ada artinya upah naik” ujar Syamsul

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Batang Sosialisasikan DIPA 2024 untuk Keterbukaan Publik

ARTIKEL

Polresta Cilacap Gelar Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum untuk Pengasuh Pondok Pesantren

BERITA

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

ARTIKEL

UMKM Makassar  dan  Maros  Meriahkan CFD Lanud Sultan Hasanuddin

BERITA

Tatap Muka Dandim Cilacap Beserta Ketua Persit KCK Cabang XVIII Dengan Prajurit, PNS dan Persit Makodim

BERITA

Gubernur Mahyeldi Ingatkan Masyarakat Kota Dumai Tentang Pentingnya Menyiapkan Generasi Berkualitas

BERITA

Miris, Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis Cuma Buat Studi Banding dan Rapat di Hotel. Kemana Hati Nurani Hai Para Pejabat

ARTIKEL

Berikan Imunisasi, Bukittinggi Komit Antisipasi Virus Polio