Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / INTERNASIONAL / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 20:48 WIB

Mantap, Satresnarkoba Polres Bintan Berhasil Meringkus 2 Pengedar Sabu

Bintan, Sinyalnews.com- Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 2 pria yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan terhadap tersangka EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21-07-23)

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.

“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual Narkotika jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Baca Juga :  Kader Partai PAN Siap Maju Calon Bupati Pessel 2024 - 2029, Dukungan Tokoh Politik Terus Mengalir untuk Okferiadi Rasyid

Setelah tersangka diamankan, EY bernyanyi dengan mengakui mendapatkan narkoba jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya personel Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya, Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket narkoba jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu juga didapatkan juga Timbangan Digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba jenis Sabu.

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Polsek Sragi Salurkan Santunan Untuk anak-Anak Yatim

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,” tutup IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. (RA)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

ʟᴏs ᴀɴɢᴇʟᴇs ᴄᴇʀᴍɪɴᴀɴ ʙᴀʏᴀɴɢᴀɴ ɴᴇʀᴀᴋᴀ

DAERAH

2 Tahun Buron Satreskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

BERITA

Selama Operasi Patuh 2023, Polda Jateng Catat Tren Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

ARTIKEL

FIK UNP Lakukan Edukasi dan Pengembangan Inovasi Desa Wisata Berbasis Local Indegenous melalui PKM  DRTPM  2024

BERITA

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Buka Sosialisasi Perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan bagi Tokoh Masyarakat dan Generasi Muda Pesisir Selatan

BERITA

Pengabdian Tanpa Batas Jaga Keutuhan NKRI Satgas Yonif 122/TS Pos Kaliasin Gelar Patroli Patok MM 3 A Perbatasan RI-PNG

BERITA

Wapres akan Hadiri Minangkabau Halal Festival, Gubernur Mahyeldi Bertekad Sumbar Jadi Provinsi Halal Terdepan

BERITA

Wujudkan Kepedulian TNI Terhadap Rakyat, DANDIM 0409/RL Kunjungi Masyarakat Binaan