Home / BERITA / HUKUM

Monday, 28 November 2022 - 14:58 WIB

IDI Wilayah Sumbar Nyatakan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Menjadi UU

 

Padang, Sinyalnews.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Wilayah Sumbar menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) menjadi UU. Pernyataan sikap menolak tersebut disampaikan pengurus IDI wilayah Sumbar saat jumpa pers dengan awak media di Sekretariat IDI Wilayah Sumbar komplek Fakultas Kedokteran Unand Jati Padang, Senin, (28/11/2022)

Menurut Ketua  Pengurus Wilayah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sumatera Barat dr Roni Eka Sahputra,  terdapat beberapa alasan yang membuat mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

 

Roni mengatakan, alasan pertama adalah lahirnya regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.

 

“Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat,” kata dr Roni

 

Dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  organisasi profesi kedokteran menilai proses yang dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) terkesan sembunyi, tertutup dan terburu-buru.

Baca Juga :  Aplikasi Jualan Online Ancam Pedagang Tradisional APPSINDO Milenial Kota Medan Gelar Diskusi Cari Solusi

 

Selain itu, Roni menilai sikap pemerintah yang seolah tertutup membuat masyarakat tidak mengetahui apa agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

 

Alasan kedua, kata Roni, karena organisasi profesi kedokteran melihat ada upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

 

Menurut Roni,  jika pelayanan kesehatan dibebaskan tanpa kendali dan memperhatikan mutu maka akan menjadi ancaman terhadap seluruh rakyat.

 

“Kita tidak ingin pelayanan kesehatan ke depan dilayani tidak bermutu. Karena taruhannya adalah keselamatan dan kesehatan,” papar Roni

 

Alasan ketiga menurut Roni adalah soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

 

Dr Roni berpendapat, STR seluruh tenaga kesehatan itu harus diregistrasi di konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2024 di Silang Monas

 

“Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup. Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya,” kata Roni.

 

Menurut dr Roni evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi.

 

Roni Eka Sahputra  mengatakan, sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya.

 

“Oleh karena itu evaluasi harus ditegakkan secara terus-menerus. Tidak boleh seumur hidup. Tujuannya untuk keselamatan pasien dan rakyat,” ucap Roni

 

“Oleh sebab itu, kami dari PW IDI Sumatera Barat menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus law menjadi UU.” ungkap dr Roni. Pernyataan sikap ditandatangani oleh pengurus IDI cabang Kab/Kota seluruh Sumatera Barat.

 

(Marlim)

 

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kasum TNI Hadiri Peringatan ANZAC Day

ARTIKEL

HKB 2025 di SLB, PMI Sumbar Berbagi Ilmu Pertolongan Pertama

ARTIKEL

Giat Pawas Patroli Rutin Polsek Padang Timur Antisipasi Tawuran Pelajar

ARTIKEL

HS Pelaku Pembunuhan Berhasil di Tangkap Aparat Polres Prabumulih  

BERITA

Memperingati HUT RI ke-78 Forkopimcam Tulis Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan

BERITA

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

ARTIKEL

Kemenag Sambut Instruktur Nasional: Terkait Monev Pelaksanaan Pokja MGMP dan KKG dilingkungan Madrasah

BERITA

Kafe “Tasarah” Memang Harus Pasrah Meski Tiap Minggu Kena Razia Satpol PP Kota Padang