Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 19:53 WIB

Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer di Tahun 2023

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com-Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid memastikan tidak ada pemberhentian atau pemecatan tenaga honorer seiring adanya Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB tentang penghapusan tenaga kegiatan atau honorer di pemerintah daerah mulai 28 November 2023. Dengan SE ini, artinya aturan yang menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN per November 2023 tidak akan berlaku. Hal ini disampaikannya saat memberikan tanggapan dari  interupsi yang disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Rizqon yang menanyakan nasib tenaga kegiatan atau honorer Pemkot Pekalongan dalam sidang paripurna yang belum lama ini digelar.

Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut menjelaskan bahwa, pada saat pertemuan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVI Tahun 2023 yang dilaksanakan di pertengahan Juli lalu di Makassar, isu nasib tenaga honorer itu juga masih menjadi perhatian dan dibahas oleh  Kabupaten/Kota lain bersama Menteri PAN-RB. Dimana, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB  telah menyiapkan beberapa opsi agar bisa menjadi solusi bersama. Pada satu sisi tidak ada pemberhentian, namun di sisi lain anggaran tidak akan mengalami pembengkakan.

Baca Juga :  Bakamla RI Bersama Satgas TNI Gagalkan Pengiriman 25 CPMI Nonprosedural ke Malaysia

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Abdullah Azwar sudah memastikan tidak ada pemberhentian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara massal. Meskipun aturan menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN pada November 2023,” ucapnya.

Menurutnya, di semua pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga honorer, hingga saat ini masih dicari regulasi yang tepat, mengingat pemerintah daerah tidak memungkinan jika harus mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

“Kalau diangkat semua jadi PPPK kayaknya tidak mungkin, karena beban belanja daerah kita pasti akan bertambah. Kita ditarget, beban belanja pegawai ini hanya 30 persen. Di satu sisi, Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB harus memenuhi target belanja pegawai, tetapi di sisi lain ada peraturan yang justru itu tidak mungkin. Keputusan belum final, Menpan-RB masih terus mengkaji bersama asosiasi para bupati walikota dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Saat ini masih sedang digodok kebijakannya,” terangnya.

Baca Juga :  Pasukan Perdamaian Dari Seluruh Dunia Rayakan Hari International UN Peacekeeper Day

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Rizqon mempertanyakan sejauh mana tindakan dan kesiapan Pemkot dalam menanggapi SE KemenPAN-RB tentang pengahapusan tenaga honorer tersebut.

Dalam interupsinya Rizqon Pemkot bisa melakukan pembukaan atau pun seleksi yang diprioritaskan bagi tenaga kegiatan yang sudah lama mengabdi agar bisa menjadi PPPK.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Panglima Hadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS

ARTIKEL

Pesawat TNI AU Hercules C-130 Dari Skadron Udara 33 Yang Membawa Bantuan Kemanusiaan Berhasil Mendarat di Myanmar

ARTIKEL

“H. Irwan Zuldani Gelar Festival Seni Budaya Sumbar 2026, 25 Grup Qasidah dan 100 Peserta Baju Basiba Siap Berlaga”

ARTIKEL

Bimtek IKM Guru PAI Kupas Tuntas Kurikulum Merdeka

ARTIKEL

Babinsa Timika Gelar Karya Bakti Bersihkan Jalan

BERITA

Halal Bihalal Prajurit Wijayakusuma Perkokoh Silaturahmi dan Soliditas Satuan

ARTIKEL

Camat Padang Utara : Dari Awal Saya Sudah Tau Kalau Berita Itu Tidak Benar

BERITA

Dari Tablet ke Baju Dinas: Potret Buram DPRD Padang Panjang”