Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 31 July 2023 - 19:53 WIB

Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer di Tahun 2023

Kota Pekalongan, Sinyalnews.com-Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid memastikan tidak ada pemberhentian atau pemecatan tenaga honorer seiring adanya Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB tentang penghapusan tenaga kegiatan atau honorer di pemerintah daerah mulai 28 November 2023. Dengan SE ini, artinya aturan yang menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN per November 2023 tidak akan berlaku. Hal ini disampaikannya saat memberikan tanggapan dari  interupsi yang disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Rizqon yang menanyakan nasib tenaga kegiatan atau honorer Pemkot Pekalongan dalam sidang paripurna yang belum lama ini digelar.

Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan tersebut menjelaskan bahwa, pada saat pertemuan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVI Tahun 2023 yang dilaksanakan di pertengahan Juli lalu di Makassar, isu nasib tenaga honorer itu juga masih menjadi perhatian dan dibahas oleh  Kabupaten/Kota lain bersama Menteri PAN-RB. Dimana, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB  telah menyiapkan beberapa opsi agar bisa menjadi solusi bersama. Pada satu sisi tidak ada pemberhentian, namun di sisi lain anggaran tidak akan mengalami pembengkakan.

Baca Juga :  Serius Berantas Penyalahgunaan Handphone, Pungli, dan Peredaran Gelap Narkoba, Rutan Padang Laksanakan Apel Deklarasi Zero Halinar

“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Abdullah Azwar sudah memastikan tidak ada pemberhentian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer secara massal. Meskipun aturan menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN pada November 2023,” ucapnya.

Menurutnya, di semua pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga honorer, hingga saat ini masih dicari regulasi yang tepat, mengingat pemerintah daerah tidak memungkinan jika harus mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

“Kalau diangkat semua jadi PPPK kayaknya tidak mungkin, karena beban belanja daerah kita pasti akan bertambah. Kita ditarget, beban belanja pegawai ini hanya 30 persen. Di satu sisi, Pemerintah Pusat melalui Kemenpan-RB harus memenuhi target belanja pegawai, tetapi di sisi lain ada peraturan yang justru itu tidak mungkin. Keputusan belum final, Menpan-RB masih terus mengkaji bersama asosiasi para bupati walikota dan asosiasi provinsi dan juga dengan pimpinan komisi II untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada penambahan anggaran. Saat ini masih sedang digodok kebijakannya,” terangnya.

Baca Juga :  Semangat Berbagi di Idul Adha, Kemenag Salurkan Lima Ekor Sapi Kurban

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Rizqon mempertanyakan sejauh mana tindakan dan kesiapan Pemkot dalam menanggapi SE KemenPAN-RB tentang pengahapusan tenaga honorer tersebut.

Dalam interupsinya Rizqon Pemkot bisa melakukan pembukaan atau pun seleksi yang diprioritaskan bagi tenaga kegiatan yang sudah lama mengabdi agar bisa menjadi PPPK.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Satpol PP Sumbar Ikuti Upacara HUT Damkar ke-107, Satpol PP ke-76, dan Satlinmas ke-64 di Jakabaring Palembang

ARTIKEL

Pemilihan Rektor UNP Diduga Melanggar Hukum

BERITA

Terkait Gugatan Kader Demokrat ke Aderia, Riyan Permana Putra sebut Gugatan Prematur Jika Belum Selesai di Mahkamah Partai

ARTIKEL

Dr.H.HERMANTO, SE, MM Anggota DPR RI Komisi IV  di Amanahkan lagi untuk Calon Anggota DPR RI No. Urut 2 dari Partai PKS

BERITA

Rob Ancam Abrasi Bantaran Kali Ijo Ayah, Penanaman Pohon Mangrove Kembali Dikebut

BADAN NEGARA

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

ARTIKEL

Asops Panglima TNI Kunjungi War Memorial Australia 

ARTIKEL

Zahran Nizar Fadhlan Siswa SMAN 1 Padang Wakil Indonesia Menuju Olimpiade Sain Internasional Bidang Astronomi di Polandia