Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 30 August 2023 - 15:36 WIB

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

Pasamanbarat, Sinyalnews.com,–Polsek Talamau Polres Pasaman Barat melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (29/08/2023).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri didampingi oleh Kanit Sabhara Aipda Musfendri, Kanit Intelkam Polsek Talamau Aipda David Kusuma, Kanit Binmas Polsek Talamau Aipda M. Syofyan, Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Aipda Sudiyanto. S, Wali Nagari Sinuruik Frianton.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut dilaksanakan di daerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri mengatakan, sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.

Baca Juga :  Tepati Janji "Zulhardi Z Latif" Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana BBTC Balai Baru Kuranji

“Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas illegal minning, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI,” ujar Iptu Yuli Dekri.

Ditambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut.

“Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” ungkapnya.

Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Pangkoopsud I Dianugerahi Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama

Selain itu, Kapolsek Talamau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas PETI, karena pelaku penyuplai BBM ilegal untuk aktivitas PETI juga dapat dipidana sebgaiamana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.

“Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, dan juga berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas PETI di daerah Jorong Tombang,” pintanya.

(@cinlee)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Mesjid Ikhlas Gunung Pangilun Menerima Pendaftaran Peserta Pesantren Kilat Ramadhan

ARTIKEL

Ketua Umum Dharma Pertiwi Laksanakan Kunjungan Kerja Ke SLB Kemiling Bandar Lampung

ARTIKEL

Afiqa Carissa siswi Berpreatasi Tingkat Nasional

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor

BADAN NEGARA

Kodim 0301/Pbr Bersama Stakeholder Laksanakan Aksi Bersih Pasar Pagi Arengka Guna Cegah Banjir

BADAN NEGARA

Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL

ARTIKEL

Antisipasi Penyusupan Dan Penyeludupan Barang Ilegal Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Secara Humanis

BERITA

Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran PO ANS Siapkan 10 Unit bis