Home / BADAN NEGARA / BERITA / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 30 August 2023 - 15:36 WIB

Larang Aktivitas Tambang Ilegal, Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat Gelar Acara Sosialisasi Larangan PETI

Pasamanbarat, Sinyalnews.com,–Polsek Talamau Polres Pasaman Barat melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (29/08/2023).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri didampingi oleh Kanit Sabhara Aipda Musfendri, Kanit Intelkam Polsek Talamau Aipda David Kusuma, Kanit Binmas Polsek Talamau Aipda M. Syofyan, Bhabinkamtibmas Nagari Sinuruik Aipda Sudiyanto. S, Wali Nagari Sinuruik Frianton.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 Wib tersebut dilaksanakan di daerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik dengan melibatkan 20 orang perwakilan masyarakat Bateh Samuik, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri mengatakan, sosialisasi dan himbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Talamau Polres Pasaman Barat.

Baca Juga :  Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Dengan Warga Binaan

“Sosialisasi dan himbauan ini sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik dapat mengetahui dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas illegal minning, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarkat yang melakukan aktivitas PETI,” ujar Iptu Yuli Dekri.

Ditambahkan, pihaknya juga memberikan pengetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut.

“Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas,” ungkapnya.

Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator di daerah Tombang baik Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Punya Usaha Mebel, Bripka Indra Bhabinkamtibmas yang Mampu Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Warga Sekitar

Selain itu, Kapolsek Talamau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas PETI, karena pelaku penyuplai BBM ilegal untuk aktivitas PETI juga dapat dipidana sebgaiamana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.

“Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, dan juga berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas PETI di daerah Jorong Tombang,” pintanya.

(@cinlee)

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Jamu Keturunan Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Berbagai Peluang Kerja Sama Dibahas

BADAN NEGARA

Kasum TNI Hadiri Monitoring Pengamanan Tahun Baru 2025 di Polda Metro Jaya

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2023

BERITA

Pejabat, ASN hingga Pelajar di Tes Urine pada Peringatan HANI 2023, Walikota Aaf : Hasilnya Semua Negatif

BERITA

Pemko Padang Panjang Raih Piagam Anugerah Pengadaan 2023

BERITA

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 30 Oktober 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat

BADAN NEGARA

Seorang Pendaki Terjebak Saat Gunung Merapi Erupsi, Sempat Kirim Video ke Keluarga

BERITA

Zulhendri Ismed : Ketua Pelaksana Pertunjukan Silat Tradisi Minangkabau PPSI Sumatera Barat Tanggal 8 Januari 2024 Pastikan minggu 7 Januari 2024 Sudah rampung.