Pemilihan Rektor UNP Diduga Melanggar Hukum

Padang, SINYALNEWS.COM,-  – Tiga orang calon Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Periode 2024-2029 yakni Prof. Yohandri, M.Si., Ph.D., Prof. Dr. Ardipal, M.Pd. dan Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si membuat laporan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI.

Melalui kuasa hukumnya Rahmad Fiqrizain, SH dan Nanda Fazli, SH, calon rektor UNP tersebut mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Majelis Wali Amanat (MWA) UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 tentang hasil pemilihan rektor, Senin (13/05). /2024).
Menurutnya, SK MWA UNP dinilai telah melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MWA UNP membuat penafsiran yang keliru terhadap pasal Pasal 4 huruf i Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 1 Tahun 2023 sehingga calon rektor dengan jabatan non-akademik seperti Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat ikut menjadi peserta calon rektor, terlebih lagi secara struktural dan fungsional Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukanlah jabatan yang sama atau setara apalagi lebih tinggi dari jabatan kepala Jurusan/Departemen.
“Kepala Pusat dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis bukan merupakan jabatan akademik dan tidak memiliki alur kerja manajerial yang sama dengan kepala Jurusan/Departemen atau dengan jabatan akademik diatasnya,” katanya.
Di sisi lain PP Nomor 114 Tahun 2021 merupakan peraturan peraturan-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan MWA Universitas Negeri Padang yang juga mensyaratkan, calon rektor sekurang-kurangnya memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/departemen paling singkat 2 tahun.
serupa asas hokum lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah), maka SK MWA UNP Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 adalah produk hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum dan harusnya batal demi hukum karena berpisah dengan peraturan di atasnya.
Apabila MWA ingin mengubah atau menambahkan makna terhadap Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, harusnya MWA melakukannya secara sportif dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023, bukan dengan membuat penafsiran lain melalui surat keputusan.
“Dengan demikian tindakan MWA yang mengeluarkan SK MWA Universitas Negeri Padang Nomor 150/UN35.MWA/HK/2023 dan meloloskan Calon Rektor Terpilih yang secara hukum tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 36 Huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Jo. Pasal 4 huruf i Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukumnya.
Para rektor yang mengadukan permasalahan ini ke menteri meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memerintahkan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang untuk melaksanakan proses pemilihan rektor Universitas Negeri Padang kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 dan Peraturan MWA Universitas Negeri Padang Nomor 01 Tahun 2023.

Baca Juga :  Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Ulak Karang Selatan Goro Bersama Warga

(* Rel)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Kuala Kencana Laksanakan Komsos dan Pendampingan Kepada Petani

Berita

SATRESNARKOBA POLRESTA CILACAP MENANGKAP 2 ORANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Berita

Kapolsek Padang Timur Jadi Inspektur Upacara di SD IT Cendikia Andalas Padang

Berita

Air Setinggi Dada Orang Dewasa Melanda SMA Negeri 1 Batang Anai

Berita

Menhan Prabowo Hadiri The 1st DEFEND ID’S Day di Bandung, Tegaskan Industri Pertahanan adalah Unsur Vital Pembangunan

Berita

Jambret Handphone, Residivis Asal Pemalang Diciduk Polisi

Berita

KAI Daop 1 Jakarta Catat 180.000 Tiket KA Periode Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual

Berita

82 WBP Rutan Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan