Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 26 July 2023 - 16:23 WIB

JPU Sebut Dakwaan Telah Sesuai

 

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menanggapi eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan.

Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, eksepsi yang dibacakan PH terdakwa tidak relevan dan telah masuk pada pokok perkara.

“Surat dakwaan yang dibacakan JPU, telah telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga eksepsi terdakwa dikesampingkan,”kata JPU Dewi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (26/7).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Ganja dan Tembakau Sintetis, Elang Diamankan Polisi

Dikatakannya, eksepsi terdakwa telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 Ayat 1  KUHAP.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagai dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Budiman,”imbuhnya.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Baca Juga :  Hadiri Launching dan Peresmian BLK Komunitas Pondok Pesantren Perkampungan Minangkabau, Berikut Harapan dan Penjelasan Kepala Kantor

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Peduli Kebersihan Lingkungan, Mahasiswa KKN MB 87 Melakukan Kerja Bakti Bersama dengan Warga Desa Pejambon.

BERITA

Polres Pasaman Barat Kembali Tanam 1.300 Bibit Pohon Bakau Untuk Cegah Abrasi Pantai

ARTIKEL

UMKM Kerupuk Petis Desa Tanjungmojo Menembus Pasar Luar Kota, Didukung oleh Mahasiswa KKN MIT 18 Posko 118 UIN Walisongo Semarang

BERITA

Desas-Desus Tokoh Muda Agam M.Bayu Adetya di Copot Jabatannya di DPC Partai Demokrat Kab.Agam

BERITA

Dua Kali Menang 6–1, Habibi Buktikan Diri: Pendatang Baru yang Mengusik Persaingan Biliar Porprov Sumbar

ARTIKEL

Peringati HAB Kemenag, IGRA Gelar Lomba Mendidik dan Menghibur

ARTIKEL

BKMT Wilayah Sumbar Kucurkan Bantuan 200 Juta dan 6 Ton Beras untuk Jemaah BKMT yang Terdampak Bencana Galodo di Sumatera Barat

ARTIKEL

Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024