Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Wednesday, 26 July 2023 - 16:23 WIB

JPU Sebut Dakwaan Telah Sesuai

 

Padang, Sinyalnews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menanggapi eksepsi yang dibacakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiman (58) yang diduga melakukan pemalsuan terhadap surat-surat kendaraan.

Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, eksepsi yang dibacakan PH terdakwa tidak relevan dan telah masuk pada pokok perkara.

“Surat dakwaan yang dibacakan JPU, telah telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, sehingga eksepsi terdakwa dikesampingkan,”kata JPU Dewi, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (26/7).

Baca Juga :  Nikita Salsabila Fresil Keluarkan Sebagai Juara Favorite Lomba Fashion Show Casual Mall Happy Moorlife Indonesia di Plaza Andalas

Dikatakannya, eksepsi terdakwa telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 Ayat 1  KUHAP.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagai dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara Budiman,”imbuhnya.

Sidang yang diketuai oleh Eka Prasetya Budi Dharma, menunda sidang pekan depan, dengan agenda putusan sela.

Baca Juga :  AMC LBH Ansor Memberikan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Sumbar, terdakwa melakukan pemalsuan surat surat kendaraan yang mengakibatkan PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) mengalami kerugian sebesar Rp130.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi saat membacakan dakwaannya.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

BERITA

Kanwil Kemenkumham Sumut Berhasil Raih Predikat WBK Tahun 2023

BERITA

Tepati Janji “Zulhardi Z Latif” Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana BBTC Balai Baru Kuranji

ARTIKEL

Malam ini, Debat Pamungkas Paslon Calon Walikota Dan Calon Wakil Walikota Kota Padang Panjang 

BERITA

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

ARTIKEL

Dinas Koperasi dan UKM Prov Sumbar Gelar Bazar Ramadhan 2023

ARTIKEL

Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

BERITA

Pimpin Apel Gelar Pasukan OMB Singgalang 2024, Kapolda Sumbar : Kita Siap Ciptakan Pemilu Damai di Sumbar