Jakarta, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak idana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK, tersangka FJ tersangka YA, dan tersangka FTT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana,SH,MH, mengatakan terdapat tiga orang saksi yang diperiksa.
“Saksi-saksi yang diperiksa ARW selaku Manager Purchasing PT Dover Chemical, IA selaku Direktur PT Sugar Labinta dan HS selaku Direktur PT Indo Barat Rayon,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).
Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk, memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Hingga kini masih memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut,”tutupnya. **