Home / BADAN NEGARA / BERITA / BUMN / DAERAH / HUKUM / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Tuesday, 25 July 2023 - 20:24 WIB

Dugaan Korupsi Sapi Bunting Disnakkeswan, Kejati Sumbar Kembali Tahan Tiga Rekanan

Padang, Sinyalnews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumatera Barat (Sumbar).

Penyidik Kejati Sumbar setelah diperiksa secara marathon sore sekira pukul 17.30 WIB langsung melakukan penahanan badan dan ketiga tersangka dibawa ke Rutan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (25/7/2023).

Diketahui, sebelumnya Kejati Sumbar pada 14 Juli 2023 telah menetapkan 3 tersangka yang masing-masing berinisial DM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), WI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AAP sebagai Direktur CV. EDE.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi yang didampingi  Aspidsus Hadiman dan Kasidik Sumriadi menyebutkan, tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial PRS sebagai Direktur CV. PRD, WI sebagai Direktur CV. LG dan AIA sebagai Direktur CV. A.

Baca Juga :  DEFI ENDRI ,SPd,MM.M.Pd (Def) Dianugrahi Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM Malaysia

Asnawi menambahkan, masing-masing tersangka tersebut merupakan perusahaan rekanan.

“Saya menyatakan tetap terus melakukan penyelidikan terhadap pengembangan pada kasus ini dan yang bersangkutan telah hadir, yang sebelumnya ditetapkan tersangka pada hari ini dan langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Asnawi menambahkan, penahanan dilakukan mengingat memperlancar penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

“Kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Asnawi.

Asnawi menyebutkan, untuk tersangka PRS dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Padang dan tersangka WI dan AIA di Rutan Kelas IIB Padang untuk 20 hari ke depan.

Masih kata Asnawi, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh auditor internal di Kejati Sumbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205 miliar dari nilai kontrak Rp 35.017.340.000.

Baca Juga :  Hatinya PKK, Wujudkan Pekarangan Produktif

“Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata dia.

Terkait ancaman pidananya, berdasarkan pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(kld)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 07/Maos Hadiri Kegiatan Bintek Linmas Penanggulangan Bencana Alam  

BERITA

Malam Hiburan Dan Penyerahan Hadiah Lomba Dalam Peringatan HUT RI Ke78 Desa Karangjati

ARTIKEL

Perkuat Sinergitas Apkam Puncak Jaya, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Buka Bersama di Bulan Ramadhan

ARTIKEL

Rakor Log TNI Digelar Sebagai Media Komunikasi Antar Staf Logistik

ARTIKEL

Joni Martiyus Sikumbang Tuanku Sutan Sari Alam : Perbuatan Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Sungguh Sangat Memalukan

ARTIKEL

Kadisnakerin Kota Padang Launching Produk Matching Fund Unand Rendang Kekinian Berkolaborasi dengan IKM Sentra Rendang Padang

BERITA

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

BERITA

Kapolda Irjen Pol Suharyono pimpin Upacara dan Syukuran HUT Korps Brimob Polri ke 78