Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 24 July 2023 - 11:57 WIB

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Dua oknum mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus dari para pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (22/07) kedua pelaku menuju ke arah paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 wib, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun kemudian membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp. 100.000,- dengan tujuan mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp. 75.000,-

Baca Juga :  Heboh, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Posisi Tergantung Di Kamar Sebuah Penginapan di Kota Padang 

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus.

 

Aksi kedua pelaku terbongkar, manakala pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu.

Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Padang Timur Jadi Inspektur Upacara di SD IT Cendikia Andalas Padang

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Share :

Baca Juga

BERITA

Program TMMD Sengkuyung I Tahun 2023 Kodim 0703 Cilacap Resmi Dibuka

BERITA

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Babinsa Inovatif Ternak Burung Puyuh 

BADAN NEGARA

Biaya Berobat Gratis, Warga Bukittinggi Diminta Tetap Jaga Kesehatan

BADAN NEGARA

ALARM INDONESIA Laporkan Kadis DLH Batam ke Ombudsman Kepri

BUDAYA

Kades Pacet Dendi Hermawan Bersama Warga Turut Kerja Bantu Satgas TMMD

ARTIKEL

25 CPNS Diharapkan Bawa Semangat Baru dalam Mendorong Transformasi Layanan Publik

BERITA

Gubernur Mahyeldi Instruksikan ASN Pemprov Sumbar beserta Keluarga Segera Tunikan Kewajiban Pajak Kendaraan

BADAN NEGARA

Kasum TNI Hadiri Monitoring Pengamanan Tahun Baru 2025 di Polda Metro Jaya