Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Monday, 24 July 2023 - 11:57 WIB

Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

PEKALONGAN, SINYALNEWS.com,- Dua oknum mahasiswa berinisial MI (22) warga Wonopringgo dan MGFI (22) warga Kedungwuni ditangkap polisi. Keduanya dibekuk karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono mengatakan modus dari para pelaku membeli 1 bungkus rokok di toko kelontong dengan uang palsu pecahan seratus ribuan guna mendapatkan kembalian uang asli.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu (22/07) kedua pelaku menuju ke arah paninggaran dengan maksud untuk mengedarkan uang palsu. Sekitar pukul 17.00 wib, mereka sampai di toko kelontong di daerah Dukuh Mandelun Desa Lambanggelun kemudian membeli 1 bungkus rokok dengan uang palsu senilai Rp. 100.000,- dengan tujuan mendapatkan kembalian dengan uang asli senilai Rp. 75.000,-

Baca Juga :  Satgas FHQSU XXVI-01 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

“Para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti kembali di toko kelontong di daerah Lambanggelun juga untuk melakukan aksi yang sama seperti sebelumnya. Dengan cara ini mereka akan mengedarkan uang palsu,” ujar AKP Agus.

 

Aksi kedua pelaku terbongkar, manakala pemilik warung menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah uang palsu.

Pemilik warung yang sudah menghubungi petugas Polsek Paninggaran kemudian menangkap para pelaku sebelum melakukan aksi selanjutnya.

Petugas Polsek Paninggaran kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Benar juga, di dalam tas selempang yang dibawa MI terdapat beberapa lembar uang palsu siap edar. Keduanya pun kemudian dibawa ke Polsek Paninggaran untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Tim Sepaktakraw Sumbar Tutup Latihan dengan 'Babuko Basamo'

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, uang palsu dengan jumlah senilai Rp 2.900.000,- dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu, uang asli dengan jumlah Rp 225.000,- dan 1 buah handphone.

Kedua pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui aplikasi telegram. Keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

ARTIKEL

Biroops Polda sumsel Rapat Bersama bahas siku dan sabotase diwilyah PT.PLN sumsel

BERITA

Kodim Batang Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

BERITA

Kakan Kemenag Kota Padang : Donor Darah Salah Satu Wujud Kepedulian Sosial

ARTIKEL

PKM UNP adakan Pemberdayaan Kesehatan Lansia Melalui Sosialisasi Senam Sex Kegel Pada Lansia Dan Pelatihan Kreativitas Berbasis Kearifan Local Di Kecamatan Canduang Kabupaten Agam.

BERITA

Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan Ribuan Ekor Ternak dan Alat Pertanian untuk Masyarakat Payakumbuh dan Lima Puluh Kota

BADAN NEGARA

Masjid Istighfar Parak Gadang Gelar Lomba ” Memaparkan Penggalan Kisah Nabi Besar Muhammad SAW

ARTIKEL

Ciloteh Wali Paidi Gerakan Anti Empati Pejabat Publik