Home / BERITA / BUDAYA / BUMN / DAERAH / EKONOMI / HUKUM / INTERNASIONAL / MAKANAN / NASIONAL / PERISTIWA / UMKM

Saturday, 22 July 2023 - 20:13 WIB

ALARM Indonesia Terbitkan Piagam Penghargaan Rokok Ilegal Manchester

Batam, Sinyalnews.com, – Beredar Viral piagam penghargaan rokok tanpa pita cukai (Ilegal) terbaik tahun 2022 Kota Batam yang diterbitkan oleh Aliansi ALARM Indonesia atau yang biasa disebut ALARM Indonesia.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Aliansi ALARM Indonesia, Antoni membenarkan piagam yang dikeluarkan oleh ALARM Indonesia tersebut.

“Benar, piagam tersebut dikeluarkan oleh ALARM sudah lama dan Rokok Ilegal Manchester tersebut masih beredar bebas hingga saat ini di kota batam”, ucap Antoni, Jum’at, 21 Juli 2023.

Sementara, Sekretaris Jendral (Sekjend) Alarm Indonesia, Arifin Pakpahan menyayangkan kinerja Bea Cukai Kota Batam yang dianggapnya telah gagal dalam memberantas Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester tersebut.

“Piagam penghargaan tersebut sudah lama kita terbitkan dan sampai saat ini seolah BC Batam Tutup Mata dengan peredaran rokok Ilegal Merk Manchester yang beredar bebas di kota batam”, ungkap Arifin saat ditemui oleh awak media di salah satu kedai kopi di Kec Batu Aji, Jum’at (21-07-23) malam.

Baca Juga :  Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Warga Kerja Bakti Pasang Paving Block Di Halaman Masjid

Lanjutnya, Ia akan mengirimkan secara langsung bersama Ketua Aliansi ALARM Indonesia mengenai piagam perhargaan tersebut ke kantor Bea Cukai Kota Batam dalam waktu dekat ini.

“Insyaa ALLAH secepatnya piagam penghargaan tersebut akan kita antarkan ke kantor Bea Cukai Kota Batam, sehingga ada tindakan dari mereka untuk memberantas Peredaran Rokok Ilegal Merk Manchester tersebut”, imbuhnya.

Tambahnya, Bea Cukai Kota Batam sudah seharusnya menjalankan Pasal 54 Undang Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sambungnya, dalam pasal tersebut berbunyi bahwa : Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Wakapolresta Cilacap Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Prajurit Komando Angkatan 110 di Nusakambangan

“Jadi sudah sangat jelas larangan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, namun BC Batam seperti tutup mata saja dengan beredarnya rokok Ilegal Merk Manchester tersebut. Jika terus seperti ini, Patut Diduga bahwa adanya oknum BC Kota Batam yang memback up rokok Ilegal merk Manchester tersebut”, tutupnya.

Share :

Baca Juga

BERITA

Survey Liberte Institute, Leo Murphy Masuk 3 Nama untuk Maju Pilkada Kota Solok 2024

ARTIKEL

DINAS PERINDAG SUMBAR Siap Sukseskan Program Gubernur Untuk Sumbar Lebih Bersih 2023

ARTIKEL

Polda Sumbar dan Pondok Pesantren Iqro’ jalin Silaturahmi untuk memperkuat sinergitas

ARTIKEL

Kepala UPTD BBI dan Penyuluh Dinas Perikanan Dan Pangan Kota Padang Kunjungi SD 16 Timbalun

BERITA

Pengurus Majelis Taklim Masjid Baiturahman dikukuhkan oleh Nizwardi Z Latif.

BADAN NEGARA

Kunjungi Peternak Ayam, Babinsa Cimanggu Berikan Motivasi

BERITA

Kabid Humas Polda Sumsel : Marhaban Ya ramadhan kedatangan mu kami rindukan

ARTIKEL

Hari ketiga Bazar Murah Tim Penggerak PKK Kec Padang Utara di Padati Pengunjung