Home / BERITA / DAERAH / HUKUM / NASIONAL / PERISTIWA

Thursday, 13 July 2023 - 19:47 WIB

Tidak Terbukti Bersalah, Terdakwa Sujud Syukur Usai Majelis Hakim Memvonis Bebas

Padang, – Sinyalnews.com,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK.

Sidang yang diketuai ketuai oleh Khairuddin yang didampingi Emria Syafitri dan Lili Evelin, mengatakan dalam putusan tersebut bahwa,  para terdakwa yaitu Syafrul Hidayat dan Sawitri konsultan perencana dan PPK, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi papan panjat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Padang Panjang.

“Membebaskan terdakwa Syafrul Hidayat dan terdakwa Sawitri dari semua dakwaan penuntut umum,” kata hakim ketua sidang, saat membacakan amar putusannya, Rabu (13/7) kemaren.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, para terdakwa langsung sujud syukur dan mengeluarkan air mata haru.  Keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang utama yang terletak di lantai II pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Salmadera bersama tim melakukan kasasi.

Baca Juga :  Baksos Donor Darah HUT Korpri ke-52, Berhasil Kumpulkan 2.726 Kantong Darah

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Deyesi Rizki dan Roziyuliani, menyatakan bahwa, sudah sewajarnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, membebaskan kliennya.

“Karena proyek tersebut sudah sudah Final hand over  (FHO) dan telah digunakan selama satu tahun 9 bulan artinya dari FHO telah satu tahun 9 bulan, jadi tidak ada lagi tanggung jawab PPK konsultan terhadap lokasi panjat tebing tersebut,” sebut PH terdakwa, yang juga ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumbar.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Syahrul Hidayat selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan penjara.Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp4.031.830, dan subsider satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sawitri, JPU menuntutnya dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. Sementara up, Rp150.159.090, subsider satu tahun dan tiga bulan penjara.

Menurut JPU, para terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999.  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Baca Juga :  Memperingati HUT RI ke-78 Forkopimcam Tulis Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan

Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa, terdakwa Sri Syahwitri selaku PPK, melakukan kontrak dengan CV. Fathi Selaras. Dimana CV.Fathi Selaras sebagai konsultan perencana, ternyata yang mengerjakan Syafrul Hidayat, yang tidak memiliki kompetensi kerja sebagai jasa kontruksi, karena ia hanya lulusan SLTA.

Sehingga perhitungan tidak memenuhi kualifikasi teknik jasa konstruksi, salah satunya seperti cuaca, yang harus sesuai dengan undang-undang kontruksi.

Selanjutnya, Afrizal Sabirin, mempekerjakan Syafrul Hidayat, orang yang tidak memiliki kompetensi. Syafrul Hidayat dipekerjakan bila ada pekerjaan dari Afrizal Sabirin, sehingga Afrizal Sabirin menyetujui rancangan pengerjaan.

Kemudian,Syafrul Hidayat, diajukan sebagai kontrak PPK, hal itulah yang dijadikan dasar proses perencanaan langsung, untuk pelaksanaan proyek 2019. Perencanaan tidak sesuai dengan kualifikasi teknis yang tidak mempertimbangkan keselamatan dan tidak sesuai dengan kualifikasi papan panjat, yang dampaknya terjadi robohnya papan panjat pada beberapa waktu lalu.

Share :

Baca Juga

BERITA

Gubernur Mahyeldi Buka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2023

BERITA

Rapat Silaturahim Koordinasi, dan Evaluasi DPW Jabar dan DPD Kab/Kota se Jawa Barat

BERITA

Patroli Keliling Wilayah Dan Adakan Komsos Dengan Warga

BERITA

Sarapan Merah Putih Untuk Para Pelajar Bangkitkan Semangat Perjuangan

BUMN

Tolak Kenaikan Tarif Listrik & Tuntut Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero, ABM Akan Segera Demo

BERITA

Yayasan Mubaligh Profesional (YMP) Hadir Untuk Memenuhi Kebutuhan Mubaligh Masjid dan Musholla di Kota Padang dan Sumbar

BERITA

Disperindag Sumbar Gelar Digital Marketing, Sentuhan Akhir Enterprenuership

BERITA

Polling Political and Legal Institute : Rico Alviano Berpeluang Besar Duduk di Senayan