Home / BUMN / DAERAH / NASIONAL

Thursday, 25 July 2024 - 06:34 WIB

Tolak Kenaikan Tarif Listrik & Tuntut Kembalikan PLN Batam ke PLN Persero, ABM Akan Segera Demo

BATAM| SINYALNEWS.COM – Aliansi Batam Menggugat (ABM) kembali melayangkan surat kedua ke PLN Batam terkait penolakan Penyesuaian (Penyesuaian Tarif) Listrik di Kota Batam, Selasa (23-07-24).

Surat dengan nomor 038/SK-ABM/07-2024 tertanggal 22 Juli 2024 tersebut terkait perihal balasan surat dari PT. PLN Batam tanggal 18 Juli 2024 nomor 2691/STH.01.03/PLNBATAM010100/2024.

Surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra itu, diajukan oleh ABM sebagai penegasan kembali terkait persetujuan Penyesuaian (Tariff Adjustment) Listrik yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, terdapat 7 landasan ABM terkait penyesuaian tarif listrik yang diberlakukan oleh PT. PLN Batam. Berikut 7 alasan yang ditulis oleh ABM di dalam surat tersebut :

1. Belum adanya perubahan (Dicabut/Dirubah) Peraturan Daerah Perda No.5 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri No. 21 Tentang Tarif Listrik & Pergub No. 22 Tahun 201″7 tentang Tingkat Mutu pelayanan (TMP) dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT.

2. Belum adanya informasi perubahan dari PT. PLN Batam terkait TMP (Kompensasi) yang akan diberikan kepada pelanggan jika terjadi gafigguan (pemadaman) sebagaimana seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga :  SOBADA: Revolusi Mahasiswa UNP dalam Menggerakkan Pokdarwis dan Meningkatkan Ekonomi Kreatif di Nagari Kampung Batu Dalam, Kabupaten Solok

3. Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat Kota batam atau Pelanggan sebelum tarif listrik naik yang diumumkan ke masyarakat.

4. Perekonomian masyarakat Batam saat ini baru muiai stabil akibat dampak Covid-19 dan beberapa faktor lainnya.

5. Banyaknya masyarakat kota Batam yang telah mengeluarkan biaya tambahan sejak dimulainya Tahun Ajaran Baru pendidikan 2024.

6. Belum diterapkan aturan yang sama seperti PT. PLN (Persero) yang tidak mengharuskan Pelanggan Rumah Tangga (baru) memasang daya 10A (2200 VA) dan juga membolehkan Pelanggan Rumah Tangga (10A) untuk melakukan penurunan daya baik ke daya 1300 VA ataupun ke daya 900 VA.

7. Bulan Agustus 2024 sudah mulai memasuki tahapan Pilkada. Seharusnya, jikapun ingin melakukan kenaikan tarif listrik, dilakukan setelah tahapan pilkada berakhir dan juga poin No. 1, 2 dan 3 diatas telah dilakukan terlebih dahulu sebelum kenaikan tarif listrik diumukan ke masyarakat.

Dijelaskan ABM, Hal-hal diataslah yang menjadi alasan Aliansi Batam Menggugat Menolak Dengan Tegas terkait kenaikan tarif listrik (Tariff Adjustrnent) di Kota Batam yang diberlakukan mulai 1 Juli 2024 dan telah diumukan oleh PT. PLN Batam.

Baca Juga :  Kadis Kebudayaan Sumbar Buka Eviyandri Rajo Budiman Cup III

Ditambahkan ABM, Pihaknya benar-benar sangat menghormati apa yang ingin dilakukan oleh PT. PLN Batam (Penyesuaian Tarif). Namun, sebagai pelanggan dan juga masyarakat Indonesia, ABM juga berharap PT. PLN Batam dapat mempertimbangkan penyesuaian (Tariff Adjustment) tersebut dikarenakan beberapa alasan penolakan yang telah mereka sampaikan.

Terakhir, di dalam surat tersebut ABM menegaskan juga bahwa mereka tidak akan segan segan melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demo) hingga kenaikan tarif listrik dibatalkan.

Demi menjaga kondusifitas Kota Batam, kami sudah mencoba menyurati PT.PLN Batam sebanyak 2 kali dan juga menyurati PT.PLN (Persero) dengan tembusan Presiden dan Menteri ESDM dalam menolak penyesuaian (Tariff Adjustment) tersebut. Jika surat kami dianggap angin lalu, mau tidak mau Demo ataupun langkah lainnya akan kami lakukan hingga kenaikan tersebut dibatalkan. Jika sudah demo, tuntutan kami bukan hanya terkait kenaikan tarif lagi, namun segala yang tidak sesuai selama ini kami akan minta disesuaikan. Termasuk kami akan tuntut PLN Batam dikembalikan ke PLN Persero. ” Pungkas Ketua ABM, Rico Yuliansyah. (Merah)

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Hadiri Kegiatan Lomba Mewarnai Bertempat Di Sari Rasa Sampang Cilacap

ARTIKEL

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Padang Buka Baksos dan Bazar Murah PKK Kec Padang Utara

BERITA

Lembah Anai Lumpuh Diterjang Longsor, Wali Kota Padang Panjang Imbau Pengendara Tunda Perjalanan

ARTIKEL

Kilas Balik 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

BERITA

Wakapolda Kepri Buka Acara Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Akhir Penerimaan Tamtama Polri T.A. 2023

BERITA

Danramil 07/ Maos Hadiri Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan tahun 2023

BERITA

Praktisi Hukum Angkat Bicara Gubernur Mahyeldi Bisa dihukum 2 Tahun Penjara Karena Halangi Kerja Wartawan

BADAN NEGARA

Gubernur Sumbar Intruksikan OPD Dukung Program Perhutanan Sosial  Kadishut Sumbar Yozarwardi: Capaian Sudah Seluas 287,554 Ha