Heboh, BPK Temukan Kelebihan Bayar Sebesar 1,2 Miliyar di Dinas BMCKTR

PADANG.SINYALNEWS.com,- Temuan menggemparkan diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek pembangunan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pemeriksaan uji petik terhadap 24 paket pekerjaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar pada 22 paket pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2022.

Temuan ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan nilai temuan akan lebih besar jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas BMCKTR.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa aturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

Baca Juga :  Warga Apel Belimbing Meriahkan Ramadhan 1444 H dengan Lampu Warna Warni Menuju Mesjid Ukhuwah

BPK menyalahkan Kepala Dinas BMCKTR karena kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh satuan kerjanya.

Selain itu, KPA/PPK dan PPTK yang bertanggung jawab atas setiap pekerjaan juga disorot karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi volume pekerjaan terpasang.

Konsultan pengawas pekerjaan juga dianggap tidak cermat dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengecekan volume pekerjaan terpasang.

Dalam rekomendasinya, BPK mendorong Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan batas maksimal volume kegiatan dengan mempertimbangkan rentang kendali PPK.

BPK juga meminta Kepala Dinas BMCTR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Lepas Lima Mantan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Purna Tugas

KPA/PPK dan PPTK juga diminta untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta mempertimbangkan kinerja Konsultan Pengawas dalam penunjukan/pemilihan penyedia jasa konstruksi untuk pekerjaan konstruksi di masa mendatang bersamasama Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia pada Biro PBJ.

Sementara Ketua Aliansi Peduli Indonesia DPD Sumbar Roni Bose mengatakan, sebagai pemerintah yang bertanggung jawab, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan ini dan memberikan sanksi yang sesuai, jika diperlukan. “Gubernur harus memanggil Kadis BMCKTR, Era Sukma Munaf untuk dimintai pertanggung jawabannya. Kapan perlu berhentikan dia sebagai BMCKTR kalau tidak becus bekerja” ucap Roni

(Marlim)

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

Babinsa Klapagada Dampingi Tim Verifikasi Irpom TNI

BERITA

Pemkot Sampaikan Capaian Keberhasilan Program pada Pertanggungjawaban APBD 2022

ARTIKEL

Thawalib Gunung Padang Panjang Ikuti Diamers start up competition SMP/MTs se -Sumatera Barat Tahun 2024

BADAN NEGARA

“Gayung Bersambut: Balasan Silaturahmi Oleh Dodi Hendra Kepada Indra Gunalan”

BERITA

Penyidik Polda Sumbar Serahkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Unand ke Kejari Padang

ARTIKEL

TMMD Ke-121 Kodim 0313/KPR di Desa Tanjung Belit Selatan Resmi Dimulai

DAERAH

Niat hati ingin Padamkan Api, Warga Kwasen Pekalongan Meninggal Terbakar

BERITA

Harga Kebutuhan Bahan Pokok Sumatera Barat Hari ini Tanggal 30 Oktober 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat