Home / BERITA / BUDAYA / DAERAH / HUKUM / KEMENTERIAN / NASIONAL / PERISTIWA / TINDASAN PENA

Wednesday, 28 June 2023 - 06:54 WIB

MA Batalkan Putusan Bebas PN Padang dalam Kasus Korupsi Berjamaah Pembebasan Lahan Jalan Tol

PADANG.SINYALNEWS.com,- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas korupsi berjamaah pembebasan lahan jalan tol Padang – Pekanbaru. MA menjatuhkan hukuman secara bervariasi sesuai kadar berat ringan perbuatannya.

Berdasarkan informasi perkara yang dilansir website MA, Senin (26/6/2023), 11 orang sudah dihukum dalam kasus itu. Kesebelas nama yang dihukum itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun 2 nama di antaranya belum divonis oleh majelis yang terdiri dari ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Berikut daftar nama yang dihukum MA itu:

1. Pegawai BPN, Jumaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

2. Pegawai BPN, Ricki Novaldi divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

3. Syamsuardi, belum putus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

4. Buyung Kenek, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Buyung juga wajib mengembalikan Rp 4,5 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

5. Kaidir divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Kaidir juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

Baca Juga :  Pemkab Pasbar Gelar Musda PPDI, Wabup Risnawanto Tekankan Peran Strategis Perangkat Nagari

6. Sadri Yuliansyah, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Sadri juga wajib mengembalikan Rp 2 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

7. Raymon Fernandez, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 633 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

8. Amir Hosen, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan Rp 796 juta, subsidair 1 tahun kurungan.

9. Syamsul Bahri, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Syamsul Bahri juga wajib mengembalikan Rp 2,3 miliar, subsidair 2 tahun kurungan.

10.Nazaruddin divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi. Nazarudin juga wajib mengembalikan Rp 3,4 miliar, subsidair 3 tahun kurungan.

Syafrizal, belum diputus MA. Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya, dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voly Kodim 1710/Mimika Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-79 Tahun 2024

12.Yuniswan, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

13.Upik, divonis bebas PN Padang. MA menganulirnya menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

13 Terdakwa Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Divonis Bebas

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 2022, Kejati kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari.

Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6-10 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

BADAN NEGARA

Mengawali Tahun Baru 2025, Babinsa Koramil 1714-01/Mulia Bakar Batu Bersama Masyarakat

BERITA

Maidarti Kecewa Tidak Satupun SMA Negeri Yang Bisa Terima Anaknya Lewat Jalur Zonasi

ARTIKEL

Ikatan Keluarga Minang Jawa Barat Turut Berduka Atas Meninggalnya Desmon Junaidi Mahesa

BERITA

Memperingati HUT RI ke-78 Forkopimcam Tulis Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan

ARTIKEL

Gelar Outbond Asyik Di Pantai, DWP Kemenag Kota Padang Tingkatkan Semangat Persatuan Dan Kesatuan Antar Sesama

BERITA

Buka Musda ke-1, Mas Aaf Terus Dorong Kinerja LKKS

ARTIKEL

IPARI Gelar FGD Bersama Lintas Sektoral, Siapkan Ibu Tangguh, Wujudkan Anak Sehat dan Hebat

BERITA

UTBK-SNBT UNP Gunakan 63 Labor