Home / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Tuesday, 6 June 2023 - 16:51 WIB

Guru Pencak Silat Di cilacap Cabuli Muridnya, Korban Masih Di bawah Umur

Cilacap, Sinyalnews.com – Seorang oknum guru pancak silat di Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kab Cilacap berinisial A P (33) ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polresta Cilacap.

Pelaku diamankan karena berbuat cabul terhadap  ke 6 muridnya yang masih dibawah umur.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., S.St.Mk. dalam konferensi persnya Selasa, 6 Juni 2023 mengatakan aksi bejad pelaku terbongkar saat orang tua korban mengetahui anaknya telah di cabuli oleh pelaku.

Baca Juga :  Satgas TMMD Hadirkan Fasilitas Voli, Wujudkan Kesejahteraan Warga

“Korban membenarkan kejadian itu, ia juga bercerita bahwa ke empat temannya juga sudah dicabuli oleh oknum guru silat tersebut” Ujarnya.

Pelaku A P saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatanya, modus operandi pelaku melakukan perbuatan cabul karena untuk memenuhi hasrat seksual dan birahinya.

Baca Juga :  Kapolda tinjau dua lokasi pembuatan sumur bor bantuan polri

Kini, A P telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Share :

Baca Juga

ARTIKEL

2 Kelurahan di Kota Padang dikukuhkan Oleh UNESCO-IOC Sebagai Tsunami Ready Community

BADAN NEGARA

Biaya Berobat Gratis, Warga Bukittinggi Diminta Tetap Jaga Kesehatan

ARTIKEL

Camat Padang Utara : Tidak Ada Pungli di Proyek BBGRM Kelurahan Ulak Karang Selatan

BERITA

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1623/Karangasem Buka Jalan 2.510 Meter di Desa Selumbung

BERITA

Lepas Peserta Sepeda Sehat di Jalur Tol, Gubernur Mahyeldi Sebut Ruas Padang-Sicincin Ditarget Rampung Sebelum Ramadan

ARTIKEL

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

ARTIKEL

Hadis sebagai Kompas Moral dalam Dunia Politik Kontemporer

BERITA

HUT Bhayangkara Ke 77 Dandim 0304/Agam Berikan Surprise Kepada Kapolresta Bukittinggi